nusakini.com - Makassar - Kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah terus menjadi sorotan publik dan media beberapa bulan terakhir. Selama ini diduga kelangkaan tersebut disebabkan adanya oknum perusahaan yang melakukan penyalagunaan alokasi DPO (Domestic Price Obligation) serta DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng. 

Satgas Pangan Mabes Polri dan Polda Sulsel terus bergerak mengungkap adanya indikasi tersebut. Hasilnya, sebuah perusahaan di Makassar yakni PT Smart telah melakukan penyalahgunaan penyimpanan minyak goreng dengan mengalihkan peruntukan minyak goreng untuk rumah tangga ke minyak goreng untuk industri. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti dengan kerjasama Mabes Polri dan Polda Sulsel. 

“Berdasarkan kronologi, diketahui bahwa PT Smart telah mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) ke Kementerian Perdagangan RI dengan kewajiban melaksanakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) untuk minyak goreng curah sebanyak 1850 ton pada tanggal 3 Februari 2020 yang dimuat dari Kabupaten Tarjun Kalimantan Selatan, menuju ke pelabuhan Kota Makassar”, jelas Kombes Suartana, Senin (21/02/22). 

Setelah berada dikilang minyak PT Smat, kata Kombes Suartana, ternyata perasahaan ini diduga mengalihkan alokasi peruntukan minyak goreng yang seharusnya untuk rumah tangga ke industri. Bahkan harga yang seharusnya telah ditetapkan pemerintah untuk rumah tangga di naikkan. 

“Dari hasil penyelidikan, diketahui, PT Smart telah menyalurkan minyak goreng tersebut ke beberapa perusahaan distributor yang ada di kota Makassar”, ungkapnya. (hd)

Berikut konferensi lengkap Polda Sulsel yang diliput Nusakini Channel: