nusakini.com--Setelah menjalani persidangan sejak 17 November, majelis hakim Muhammad Adhar, SH. ketua majelis hakim, Kadarisman Al Riskandar, SH. dan Suratno, SH. Panitera Elysabeth, SH memutuskan, penggugat berhak atas kampus, serta data mahasiswa juga dosen yang kini digunakan oleh Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI). 

Inti hasil gugatan yang dibacakan majelis hakim, di persidangan siang kemarin, yakni menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya Yayasan penggugat YPTKD akte No.27 nomor AHU-0004192. AG.01.04 Tahun 2015 turunan dari akte No. 9 tahu 1960, yang diketuai H. Andi Rachman dan pembinanya Kol. H. Patri Abdullah. 

Menyatakan bahwa penggugat adalah Yayasan yang memiliki hubungan historis dengan Yayasan YPTKD Akta pendirian No. 9 tahun 1960. 

Menyatakan penggugat adalah pihak yang berhak atas penyelenggaraan kegiatan akademik Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar dan menyatakan tergugat, Akta No 214 tahun 2011 yang ketuanya Hj. Halijah Nur, merupakan Yayasan yang baru berdiri, berdasarkn akta pendirian tertanggal 29 November 2011, yang juga menamakan dirinya YPTKD Makassar, tidak ada hubungan sangkut paut, tidak ada hubungan historis dan tidak ada hubungan hukum dengan Yayasan YPTKD Thn 1960. 

Majelis hakim juga menyatakan tindakan ryang mengambil alih penyelenggaraan UVRI, mengklaim dan menggunakan aset barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik penggugat, mengklaim dosen, pegawai dan mahasiswa UVRI Makassar sebagai dosen, pegawai, dan mahasiswa UPRI, merupakan perbuatan melawan hukum. 

Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, No: 3M/Kp/I/2015. Tentang izin pendirian Universitas Pejuang RI ( UPRI) Makassar yang diselenggarakan oleh yayasan YPTKD di Kota Makassar, Provinsi Sulsel, bukan dimaksudkan sebagai izin untuk mengambil alih penyelenggaraan akademik di Universitas Veteran RI Makassar (UVRI), yang selama ini diselenggarakan oleh penggugat, dan bukan dimaksudkan sebagai izin untuk mrnggunakan dan mengambil alih aset, barang bergerak maupun yang tidak bergerak milik penggugat. 

Hal yang menarik yakni pihak tergugat dinyatakan tidak berhak mengubah nama UVRI menjadi UPRI. 

Menghukum tergugat untuk menghentikan segala kegiatan yang sifatnya mengambil alih hak penyelenggaraan Universitas Veteran RI (UVRI) Makasar, dan membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada tergugat.(p/ab)