Usut Dugaan Kasus Summarecon, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid di Luar Jadwal
By Admin

KPK
nusakini.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/11/2026). Kedatangannya ini bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Penyidikan tersebut berfokus pada keterlibatan korporasi swasta serta dugaan penerimaan dana lain di lingkungan kementerian. Pihak lembaga antirasuah tengah mendalami peran sang menteri setelah sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai kehadiran pejabat negara tersebut pada hari ini. "Mungkin inisiatif datang sendiri," kata Setyo kepada wartawan saat dimintai keterangan mengenai agenda pemeriksaan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait ketidakhadiran jadwal pemeriksaan resmi di kalender mereka. Ia membenarkan bahwa pria berinisial NW itu saat ini sedang menjalani proses tanya jawab dengan tim penyidik.
"Benar, hari ini Rabu (4/11), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya," ungkap Budi memberikan konfirmasi secara resmi. Langkah kooperatif ini dilakukan setelah yang bersangkutan tercatat mangkir dari dua agenda pemanggilan sebelumnya.
Pada pemanggilan pertama tanggal Rabu (7/10), menteri tersebut tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan internal di kementerian. Kemudian pada jadwal ulang Kamis (15/10), pejabat itu kembali absen karena dilaporkan sedang berada di luar negeri.
Dalam pusaran kasus ini, KPK menduga ada keterlibatan empat orang kepercayaan sang menteri yang kini telah berstatus tersangka. Proses hukum dipastikan akan terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terkait. (*)