Usaha Jasa Pariwisata di Yogya Taat Aturan Selama Ramadan
By Admin
nusakini.com, – Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Tim Gabungan Dinas Pariwisata bersama Satpol PP dan Polresta Kota Yogyakarta, melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Surat Edaran Wakil Wali Yogyakarta, Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi, serta beberapa jenis usaha lainnya.
Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, dengan fokus pada dua usaha pariwisata, yaitu usaha karaoke dan arena permainan. Dari hasil pantauan usaha jasa pariwisata tersebut telah menaati aturan yang ditetapkan Pemkot Yogyakarta.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti menjelaskan, bahwa tujuan dari monitoring dan evaluasi ini adalah untuk memastikan surat edaran tersebut sudah diterima oleh masyarakat dan diterapkan dengan baik, khususnya dalam mengatur jam operasional dan tata cara penyelenggaraan usaha selama bulan Ramadan.
“Kami pastikan surat edaran ini tersebar ke masyarakat, untuk itu, evaluasi dan monitoring ini kita lakukan. Bagaimana dengan jam operasional dan sesuai persuasif ajakan jam operasional. Kita mengajak bersama menjaga ketertiban dan keamanan di bulan Ramadan, namun juga tetap mengutamakan roda pergerakan ekonomi berjalan,” jelas Caesaria saat diwawancarai, Senin (10/3).
Selain itu, pihaknya memastikan bahwa usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi tidak menyediakan minuman beralkohol dan juga tidak memperbolehkan staf maupun pengunjung berpakaian yang tidak pantas atau terlalu seksi.
Ia berharap, agar semua pelaku usaha mematuhi imbauan ini guna menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.“Sepanjang bulan Ramadan, akan ada sekitar 20 pelaku usaha yang akan dimonitoring sesuai dengan SE Ramadan ini. Kami juga telah melakukan berbagai macam sosialisasi kepada usaha pariwisata hingga ke tingkat wilayah agar SE ini dapat tersampaikan dengan baik,” tambah Cesaria.
Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, dengan fokus pada dua usaha pariwisata, yaitu usaha karaoke dan arena permainan.
Pihaknya menjelaskan, monitoring dan evaluasi ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan bersifat pembinaan, agar usaha pariwisata, khususnya di sektor hiburan dan rekreasi, dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut. Tujuannya, untuk menjaga ketertiban umum serta memperkuat toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadan di Kota Yogyakarta.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menciptakan iklim yang damai, nyaman, dan kondusif di tengah keragaman yang ada, sekaligus memastikan bahwa sektor pariwisata tetap dapat beroperasi secara produktif dan sesuai dengan norma yang berlaku.
"Dari monitoring ini kita lihat masyarakat terutama pelaku usaha melaksanakan peraturan yang sudah di tetapkan. Hanya saja, kita tetap akan memonitoring selama di bulan Ramadan. Sehingga, harapannya surat edaran ini sudah tercover, oleh pelaku usaha dan mereka mentaati peraturan tersebut," ungkapnya.
Pihaknya juga kembali menghimbau kepada usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan dan game net pada siang hari dapat dimulai pukul 09.00 - 17.00 WIB dan malam hari pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.
Selain itu, untuk hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti kelab malam, diskotik ataupun pub hanya diperkenankan buka mulai pukul 22.00 - 01.00 WIB.
Sedangkan untuk usaha karaoke kelab malam dibuka hanya pada malam hari pukul 22.00 - 01.00 WIB. Selain itu, untuk usaha spa yang berada di dalam hotel bintang, bisa buka sesuai dengan jam operasional usaha. Namun, untuk di luar hotel bintang, jam operasional pada siang hari dimulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. (*)