Untuk Peningkatan Layanan Publik dan Investasi, 3.300 Perda Bakal Dihapus

By Admin


nusakini.com Mataram - Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas layanan publik, Kementerian Dalam Negeri bakal menghapus 3.300 peraturan daerah yang menghambat investasi dan layanan publik. Hal ini dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pembukaan rapat kordinasi Kependudukan dan Pencataan Sipil 2016 di Mataram, Rabu malam (16/3/2016).

Mendagri mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan 50 persen dari aturan yang ada sekarang dihapus. Perizinan pun harus dibuat mudah. Ia menyebut banyaknya seperti izin usaha, izin prinsip, izin mendirikan bangunan, izin gangguan (HO), mempersulit pelayanan.

"Sudah diputuskan untuk dihapus. HO itu ada sejak zaman Belanda. Ini kami pangkas agar mudah investasi masuk ke daerah. Ini semua demi kepentingan pelayanan pada publik”, tegasnya. (mk)