UN Perbaikan Akan Diselenggarakan Agustus 2016

By Admin

nusakini.com--Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2016 untuk SMK direncanakan berlangsung pada 29 Agustus-1 September 2016. Sedangkan UNP untuk SMA/MA/SMAK/SMTK diselenggarakan pada 29 Agustus-6 September 2016. Kemudian UNP untuk Paket C akan berlangsung pada 29 Agustus-7 September 2016.

Ujian Nasional Perbaikan (UNP) adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik pada jenjang SMA/Sederajat yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55,0 (lima puluh lima koma nol) pada satu mata pelajaran, jadi bukan dihitung dari nilai rata-rata UN.

UNP untuk lulusan tahun pelajaran 2014/2015 telah berlangsung pada bulan Februari 2016, sedangkan UNP untuk lulusan tahun pelajaran 2015/2016 akan diselenggarakan pada bulan Agustus 2016. 

UN Perbaikan dilaksanakan dengan berbasis komputer. Pendaftarannya dilakukan secara daring atau online pada tanggal 1 Juni-16 Juli 2016 melalui laman https://unp.kemdikbud.go.id . UNP bersifat tidak wajib, yaitu diperuntukkan hanya bagi siswa yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai mata pelajaran tersebut. 

Peserta dapat memilih tempat ujian berdasarkan sekolah-sekolah yang ditetapkan menjadi tempat ujian dan telah dinyatakan siap oleh Panitia UN Provinsi. Lokasi ujian bisa dipilih di luar daerah sekolah asal peserta. Jadi jika ada peserta yang telah pindah domisili atau sudah kuliah di daerah lain bisa memilih lokasi ujian di daerah tersebut. 

Soal-soal untuk UNP mengacu pada kisi-kisi UN yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Jika nilai yang diperoleh dalam UNP ternyata hasilnya lebih kecil dari nilai UN (sebelum UNP), maka yang diambil adalah nilai yang terbaik atau tertinggi. UNP hanya bisa diikuti satu kali, sehingga tidak ada kesempatan kedua untuk memperbaiki nilai. 

Setelah peserta didik mengikuti UNP, tidak ada ijazah yang dikeluarkan khusus untuk UNP. Yang dikeluarkan hanya Sertifikat Hasil Ujian Nasional Perbaikan (SHUNP) yang tercantum nilai mata pelajaran yang diperbaiki dalam UNP.(p/ab)