UMP Hanya Berlaku Bagi Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja ataupun buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Sedangkan untuk mereka dengan masa kerja di atas 1 tahun, kata Putri pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

“Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” tegas Putri di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Olehnya, Putri menegaskan jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun dapat diberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan terhadap perusahaan, yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah upah minumum segera dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Disnaker yang ada di kabupaten atau kota wilayah kerja,” jelas Putri. (*)