Uber Siap Penuhi Persyaratan Transportasi Umum

By Admin


nusakini.comJakarta - Komisaris Uber Indonesia Donny Sutadi mengungkapkan pihaknya siap memenuhi persyaratan sebagai sarana transportasi umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Saat ini Uber sudah memiliki badan hukum sebagai perusahaan jasa aplikasi. Kami yaki bisa menyelesaikan segala hal yang dibutuhkan untuk memenuhi kesepakatan pemerintah selama masa transisi, yakni hingga 31 Mei 2016," tegas Donny.

Dilain pihak, Donny menilai keputusan pemerintah terkait aplikasi layanan transportasi online sudah cukup fair dan pihaknya akan segera memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan. "

"Dalam waktu dua bulan ada masa transisi kami harus lengkapi dokumen-dokumen terhadap Dishub dan Kemenhub, yaitu kerja sama dengan koperasi dan dengan perusahaan rental, dilengkapi izinnya lalu masalah SIM juga harus ada SIM umum dan uji kir," papar Donny.

Pemerintah meminta Uber dan Grab memenuhi segala persyaratan sebagai sarana transportasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang LLAJ.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di dinas perhubungan daerah setempat, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.(ab)