Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun di Kejagung, Hasil Denda Kawasan Hutan

By Admin


Dok. Setpres

nusakini.com, Pemerintah kembali menerima aliran dana belasan triliun rupiah dari upaya penertiban kawasan hutan di Indonesia. Penyerahan aset senilai Rp13,2 triliun tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Selasa (10/6) sore.

Dana segar ini merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari berbagai penindakan administratif. Uang tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada negara melalui perwakilan Kementerian Keuangan.

Dalam prosesi tersebut, tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu tampak memenuhi sisi kiri dan kanan lobi utama gedung. Tumpukan uang yang diperkirakan mencapai tinggi tiga meter itu menjadi bukti nyata pengembalian aset negara.

Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam acara tersebut turut memberikan apresiasi atas pencapaian Satgas PKH. Beliau mencatat bahwa ini merupakan penyerahan tahap kedelapan yang dilakukan oleh tim gabungan dari 12 institusi tersebut.

"Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerja sama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara," ujar Prabowo. Ia juga menambahkan bahwa total dana yang berhasil diselamatkan dalam dua tahun terakhir mencapai angka Rp52 triliun.

Selain penyerahan uang tunai, Satgas PKH juga berhasil mengambil alih ratusan ribu hektare lahan negara. Tercatat seluas 259.230 hektare kawasan hutan kini telah resmi kembali ke dalam penguasaan pemerintah.

Menurut Prabowo, proses penertiban ini tidak berjalan mulus karena adanya berbagai penolakan dari pihak tertentu. Perlawanan tersebut diyakini berasal dari kelompok yang selama ini meraup keuntungan dari praktik pelanggaran di kawasan hutan.

"Mereka, kita tahu mereka kuat," tegas Prabowo saat menjelaskan besarnya tantangan di lapangan. Kendati demikian, pemerintah menegaskan tidak akan mundur demi melindungi kepentingan rakyat luas.

Total dana Rp13,2 triliun tersebut bersumber dari tiga pos penerimaan yang berbeda. Rinciannya meliputi denda administratif kehutanan, penerimaan pajak lanjutan, dan penanganan tindak pidana khusus pajak. (*)