Tjahjo Kumolo Minta DPRD Perkuat Kekhususan Daerah

By Admin

nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo, mengingatkan kepada semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di mana pun untuk memperkuat kekhususan daerahnya masing-masing. 

Fungsi pengawasan juga harus dipertegas, dan mewaspadai bahaya radikalisme, ketimpangan sosial dan area rawan korupsi. 

Tjahjo Kumolo juga menegaskan, DPRD adalah bagian dari pemerintah daerah, sehingga harus selalu terlibat dalam setiap penyusunan peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan bupati, serta terlibat dalam penyusunan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tiga fungsi DPRD terutama fungsi pengawasan juga harus lebih dipertegas. 

"Hal demikian harus dilakukan sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan pusat dan daerah yang efektif dan efisien, serta mempercepat reformasi birokrasi", jelas Tjahjo Kumolo, usai memberikan bimbingan teknis kepada pimpinan dan anggota DPRD Fraksi PDIP di DI Yogyakarta, Jumat lalu. 

Tjahjo mengungkapkan, anggota dewan di daerah harus selalu mewaspadai area rawan korupsi meliputi perencanaan anggaran, pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial, retribusi dan pajak serta perencanaan uang perjalanan dinas. 

Dalam menyusun perencanaan program anggaran di daerah, Tjahjo juga mengingatkan pentingnya menyadari dan memahami potensi bencana yang ada di daerahnya, karena tentu saja upaya mitigasi dan penanggulangannya membutuhkan alokasi anggaran yang tidak sedikit, seperti gempa dan erupsi Gunung Merapi yang sering terjadi di Yogyakarta. 

Selain itu, kata Tjahjo, DI Yogyakarta merupakan provinsi yang strategis karena hampir semua suku dari Indonesia ada di provinsi tersebut. Namun, karena itu pula Yogyakarta harus lebih dicermati, karena saat ini kota tersebut mulai dirusak oleh narkoba dan paham radikalisme. 

"Sangat penting untuk menjaga Yogyakarta sebagai kota budaya, pendidikan dan pariwisata yang memiliki keistimewaan sebagai bagian dari kemajemukan bangsa, dalam rangka memperkuat kekhususan suatu daerah guna mempercepat proses otonomi daerah khusus", pungkasnya.(p/ab)