Tiga Kapal Pelaku Ilegal Fishing kembali Ditenggelamkan

By Admin


nusakini.com - Banda Aceh - Pemerintah terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para kapal nelayan asing yang melakukan aktivitas ilegal fishing di perairan Indonesia. Hal ini juga dilakukan pada tiga kapal berbendera Malaysia. Ketiga kapal tersebut ditenggelamkan di perariran Kuala Langsa, Selasa (5/4/2016).

Di depan sejumlah wartawan, Kapolda Aceh Irjen. Husein Hamidi mengatakan, sebelum kapal di eksekusi ( diledakkan) Polisi Air dan Udara mengamankan barang yang ada di kapal, guna mencegah adanya pencemaran di laut akibat peledakan kapal tersebut

."Semoga dengan peledakan kapal tersebut, dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku ilegal fishing di perairan indonesia pada umumnya, dan Aceh khususnya" kata Kapolda.

Berikut ke tiga kapal tersebut:

1. KM. KHF 1959 GT 64,74

2. KM. PKBF 1035 GT 56,27

3. KM. PKFB 669 GT 67,20.

Seperti diinformasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, KSAL dan Polri telah bekerja sama menenggelamkan kapal asing yg melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia.

Ada tujuh lokasi penenggelaman yg di lakukan oleh Polri dan KSAL :

1. Belawan, 1 kapal Malaysia

2. Batam, 4 kapal Malaysia

  satu kapal Vietnam

3. Langsa 3 kapal Malaysia

4. Ranai, 8 kapal Vietnam

5. Pontianak, 2 kapal Vietnam

6. Tarempa, 2 kapal Vietnam

7. Tarakan, 2 kapal Malaysia. (am)