Terus Dapat Tekanan Masyarakat, Pemerintah Buka Blokir Yahoo, Situs Gaming dan Paypal

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Pemerintah pada Selasa (2/8) mengumumkan telah membuka kembali akses ke beberapa sistem layanan internet global yang diblokir, termasuk Yahoo, Valve Corp, dan situs jasa pengiriman uang PayPal, menyusul protes dari pengguna internet yang mengancam akan melakukan demo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya memblokir layanan situs tersebut karena belum mendaftar di platform pemerintah untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai peraturan Kominfo yang dikeluarkan tahun 2020 untuk kepentingan pengawasan konten.

"Akses terhadap keempat sistem elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 hari ini,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

Semuel mengatakan Kementerian telah berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp – induk pengembang platform video gaming Steam, CS GO, dan DOTA – yang diblokir sejak 21 Juli lalu.

Per Selasa, Yahoo dan Valve belum terlihat terdaftar di situs PSE Kementerian.

Semuel mengatakan Kementerian telah mendapatkan komitmen dari Paypal untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat.

Para pekerja yang mempunyai klien di luar negeri mengatakan mereka juga mengandalkan PayPal untuk menerima pembayaran.  

Sebelumya, Kementerian pada minggu mengatakan akses untuk Paypal akan dibuka sementara selama lima hari untuk memberi waktu bagi pengguna untuk menarik uang mereka dan beralih ke jasa transfer uang lain.

Para pengguna internet mengancam untuk melakukan aksi di depan Gedung Kominfo di Jakarta Pusat dan melempar air kencing sebagai bentuk protes atas diblokirnya situs yang banyak digunakan masyarakat baik sebagai mata pencaharian maupun hobi.

Sementara itu, polisi mengancam akan menangkap para pengunjuk rasa yang dinilai mengganggu ketertiban.

Pada Juni, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengumumkan batas waktu PSE untuk melakukan pendaftaran paling akhir pada 20 Juli lalu. Situs dan media sosial populer seperti Google, Facebook dan Twitter telah mendaftarkan diri sebelum batas waktu tersebut.

Peraturan Kominfo memberikan kewenangan bagi kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan untuk melakukan pemutusan akses terkait informasi yang dilarang.

“Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp,” kata Johnny pada laman Kementerian Kominfo.

Kementerian mengatakan peraturan itu bertujuan untuk melindungi pengguna domestik dari konten terlarang, yang didefinisikan sebagai konten yang melanggar hukum, menyebabkan keresahan masyarakat, atau mengganggu ketertiban umum.

Bukan solusi

Kelompok kebebasan informasi mengatakan peraturan Kominfo itu berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan mengancam privasi pengguna internet.

Pegiat internet Enda Nasution mendesak pemerintah untuk meninjau ulang peraturan pendaftaran sistem elektronik atau menunda dengan alasan tidak ada urgensinya untuk diimplementasikan sekarang.

“Pada prinsipnya jangan sampai aturan yang ada merugikan masyarakat, apalagi kalau tidak tampak jelas apa manfaat dari diberlakukannya aturan ini,” kata Enda kepada BenarNews.

Enda menambahkan jika alasan pemerintah adalah untuk melindungi konsumen digital Indonesia, sebaiknya Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka layanan aduan untuk selanjutnya pihak pemerintah menindaklanjuti hingga tuntas dengan memanggil penyelenggara elektronik.

“Kalau tidak bisa dipanggil maka silakan diblokir,” kata Enda seraya menegaskan bahwa sistem pendaftaran tidak diperlukan.

Enda mengakui bahwa pemerintah sudah membuka kembali akses kepada penyelenggara elektronik tersebut, tetapi masih ada jutaan yang masuk ke dalam definisi PSE, yang menurut peraturan menteri tersebut, termasuk portal media, web pribadi yang menampilkan informasi elektronik adalah penyedia sistem elektronik.

“Jadi sisanya, selain yang sudah dibuka kembali aksesnya, kemungkinan akan diblokir juga,” kata dia

Kapala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum menegaskan bahwa pemblokiran yang dilakukan bukan solusi. 

Alasannya, kata Nenden, tidak ada jaminan bahwa di masa depan tidak akan ada pemblokiran semacam ini lagi mengingat saat ini pemerintah hanya memantau sekitar seratus platform teratas secara traffic sementara nantinya kementerian harus memantau lebih banyak lagi situs-situs yang masuk kategori PSE.

“Mungkin saat ini masyarakat terdampak sudah cukup lega karena platform-platform digital sudah dibuka aksesnya. Tapi bukan berarti pemblokiran yang sama tidak terjadi lagi atas dasar peraturan menteri tersebut,” kata Nenden kepada BenarNews.

Dengan argumentasi tersebut, SAFEnet mendesak pemerintah agar mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat tersebut karena dinilai cenderung tajam ke platform tetapi merugikan pengguna sistem tersebut.

“Kami ingin peraturannya dicabut dulu. Karena ketika sangsi yang diberikannya itu tidak proporsional. Jangan hanya tajam ke platform saja tapi merugikan pengguna,” kata dia.

Nenden menyarankan agar setelah peraturan tersebut dicabut selanjutnya dibuka partisipasi publik seluas luasnya untuk mencari pengganti regulasi ini. 

“Pastikan aturan itu proporsional dan yang pasti menghormati hak asasi manusia,” tegas Nenden. (Sumber: BenarNews)