Terima Aspirasi Nelayan Soal Larangan Cantrang, Ini Upaya yang Dilakukan KSP
By Admin
Foto/ksp.go.id
nusakini.com - Menanggapi keinginan nelayan untuk mencabut pelarangan cantrang, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki melihat masih ada solusi yang tidak merugikan nelayan. Tapi juga bisa memberi dampak bagi pengelolaan perikanan laut secara berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Teten saat menerima puluhan perwakilan Aliansi Nelayan Indonesia di Kantor Staf Presiden, Selasa (11/7/2017).
Sebelumnya mereka berunjukrasa dan memprotes pelarangan penggunaan cantrang. Asmijan, nelayan dari Pati mengungkapkan dampak pelarangan cantrang membuat nelayan, ABK, dan pengusaha menganggur karena nelayan tak diizinkan melalut.
“Oleh karena itu, kami mohon cari solusi yang terbaik. Karena kami butuh hidup, makan, dan biaya sekolah,” ungkap Asmijan.
Tambari, nelayan asal Tegal juga mengatakan, ada jenis-jenis ikan yang hanya bisa ditangkap dengan cantrang. Sehingga pelarangan ini membuat pasokan ikan jenis-jenis tertentu menjadi menipis. Tambari yang mempunyai 1 cantrang ini juga mengeluhkan soal Pungutan Hasil Perikanan yang dipungut di depan bukan setelah hasil didapat.
Dari informasi yang didapat para nelayan, di Tegal sendiri ada 600 kapal cantrang yang menganggur. Sementara untuk jaring pengganti butuh waktu 3-4 bulan pembuatan. Bisa dibayangkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pengganti cantrang bagi 600 kapal.
Nawawi, nelayan asal Pandeglang, Banten menyatakan ada 150 kapal yang terdampak oleh pelarangan penggunaan cantrang. “Di daerah kami, bisa diibaratkan nelayan baru berkembang. Namun tiba-tiba terdampak oleh Peraturan Menteri No. 71. Baru merangkak, tapi ada regulasi yang menghambat. Kami tidak bebas melaut,” ungkap Nawawi.
Melihat dampak tersebut, Zen, seorang nelayan dari Pamekasan, Madura mengusulkan agar melegalkan cantrang secara nasional dan permanen. Alasannya, banyak nelayan, pedagang, dan pabrik pengolahan ikan yang menggantungkan hidup dari pasokan ikan.
Itulah sebabnya, mereka mendesak agar mengedepankan solusi sebelum sebuah kebijakan baru diterapkan. “Ganti alat tangkap tidak mudah. Butuh waktu, tenaga, keterampilan, dan biaya yang tidak sedikit,” jelas seorang nelayan asal Rembang.
Menanggapi keluhan perwakilan nelayan, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki memahami apa yang disampaikan oleh para nelayan. Tim KSP juga sudah ke lapangan dan setelah melapor ke Presiden bersama kementerian terkait, maka Peraturan Menteri KP Nomor 71 tersebut dirileksasi atau diberikan fleksibilitas sampai akhir tahun 2017.
Menurut Teten Masduki, pemerintah juga menyadari perlunya sistem pengelolaan perikanan laut yang berkelanjutan. Namun pelaksanaannya butuh persiapan dan jangan sampai merugikan nelayan. “Saya akan sampaikan hasil pertemuan ini ke Presiden dan saya melihat masih ada solusi,” ungkapnya di akhir pertemuan. (p/ma)