Temuan BPK Atas Laporan Keuangan Kemenkeu 2019 Ditindaklanjuti dan Tidak Mempengaruhi Kewajaran Laporan

By Abdi Satria


nusakni.com-Jakarta-Dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan BA 015 Tahun Anggaran 2019, terdapat 39 temuan yang terdiri dari 17 temuan kepatuhan dengan 55 rekomendasi dan 22 temuan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dengan 63 rekomendasi dimana temuan-temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran dari laporan keuangan BA 15 tahun 2019.  

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR dengan agenda pembahasan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan pada APBN 2019 bertempat di Ruang Rapat Komisi XI DPR pada Rabu (26/08). 

“Kita dari Kementerian Keuangan terus menyampaikan komitmen kepada BPK untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh BPK di dalam perbaikan pengelolaan keuangan BA 15 meskipun dia tidak mempengaruhi status WTP serta melakukan tindak lanjut dari rekomendasi tersebut,” jelas Menkeu. 

Menkeu menambahkan satu temuan yang signifikan dan tindak lanjut yang telah dilakukan untuk Sistem Pengendalian Internal dalam penatausahaan piutang perpajakan yang ada dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dianggap oleh BPK masih memiliki kelemahan dan pengelolaan serta penatausahaan piutang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang juga dianggap belum optimal. 

“Tindak lanjut yang dilakukan untuk penatausahaan piutang perpajakan, DJP telah mulai mengimplementasikan revenue accounting system (RAS). Untuk RAS DJP ini sekarang kita berharap bahwa piutang akan mencerminkan kondisi yang paling update dan terkini sehingga tidak menimbulkan potensi yang berlebihan atau angka-angka yang terlalu besar yang tidak menunjukkan akurasinya,” tukasnya. (p/ab)