Tempat Ibadah di Kota Magelang Siap Dibuka dengan Syarat Ketat

By Abdi Satria


nusakini.com-Magelang- Pemerintah Kota Magelang bersiap menerapkan new normal atau tata kehidupan baru di semua sektor. Termasuk, untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah yang sempat tersendat akibat wabah Covid-19. 

Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 15/2020 Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. 

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyusun konsep new normal di sektor keagamaan. 

Joko menjelaskan, SE Menteri Agama telah memberikan kelonggaran kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah untuk semua agama. Termasuk untuk kegiatan umat Islam yang telah disampaikan dalam Maklumat MUI serta Dewan Masjid Indonesia (DMI). 

“Sejak pandemi, seluruh tempat ibadah tidak bisa digunakan. Saat ini sudah ada kelonggaran, hanya memang kelonggaran tidak serta merta diberikan, karena ada syarat yang harus dipenuhi,” ujar Joko, Rabu (6/3). 

Joko menegaskan, aturan kegiatan keagamaan di rumah ibadah harus ada tolok ukur sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Apalagi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan angka reproduksi (Ro) atau tingkat penularan Covid-19 di Kota Magelang masih tinggi, di atas angka 1. 

“Per tanggal 21 Mei 2020, Bappenas melaporkan Ro Kota Magelang di angka 1 lebih. Meskipun lebihnya sedikit nol koma sekian, tapi penularannya masih tinggi karena kita dikelilingi daerah yang memiliki kasus Covid-19 tinggi. Jadi pengaturan kegiatan agama di rumah ibadah harus tetap mengacu pada protokol kesehatan,” paparnya. 

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Magelang, Rosyid menuturkan, akan ada kelonggaran penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan keagamaan di Kota Magelang yang secara substansi sudah dijelaskan dalam SE Kementerian Agama. 

Rosyid menjelaskan, kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah bisa dilaksanakan berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Jadi, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. 

Meskipun daerah berstatus zona kuning, katanya, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif. 

“Secara teknis ada beberapa ketentuan penyelenggaraan kegiataan keagamaan di tempat ibadah. Antara lain dengan pengurus tempat ibadah harus memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Gugus Tugas daerah sesuai tingkatan rumah ibadah,” katanya. 

Dikatakan, Surat Keterangan akan dicabut, bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut, atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 

“Tempat ibadah hanya untuk yang biasa beribadah lingkungan di situ, dengan mengacu pada protokol kesehatan,” imbuh Rosyid. 

Ia juga meminta agar tokoh agama mengawasi ketat, dan tegas memberikan teguran kepada para jemaah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 

Keterlibatan aparat keamanaan juga diperlukan untuk mengawal keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan keagamaan.(p/ab)