Tangkas Menanggulangi Kedaruratan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha membahas mengenai optimalisasi anggaran kesehatan untuk atasi kedaruratan akibat pandemi COVID-19.  

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu berniat menjaga kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)nya. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 5% dari APBN. Jika masyarakat sehat, maka mereka akan produktif. Secara tidak langsung, anggaran kesehatan juga merupakan investasi pemerintah di bidang SDM. 

"Sejak 2016, Pemerintah menjaga alokasi anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN, karena kesehatan berdampak langsung ke future income orang. Kalau orang sehat, dia akan semakin produktif. Secara tidak langsung, ini juga merupakan investasi Pemerintah di bidang SDM," tuturnya.   

Ia melanjutkan bahwa pandemi COVID-19 ini berdampak pada krisis ekonomi yang bisa berujung ke krisis keuangan karena pembatasan seperti physical distancing, work from home, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka, yang paling terdampak pertama kali dari pandemi ini adalah sektor riil atau informal. Dengan kata lain, kesehatan, ekonomi dan keuangan ini saling mempengaruhi, tidak dapat dipisahkan.  

Untuk merespons kondisi tersebut, saat ini pemerintah memberi stimulus fiskal tahap 3 yang berfokus pada sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dukungan pada dunia usaha. Dengan demikian, bukan hanya kesehatan masyarakat yang tertangani, tetapi masyarakat miskin, rentan miskin, serta dunia usaha yang sosial ekonominya terdampak COVID-19 juga bisa tetap hidup. Sehingga selama masa pandemi, kebutuhan pokok setidaknya dapat terpenuhi, daya beli terjaga dan saat pandemi berakhir, kita bisa segera bangkit kembali.

Selain itu, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk fleksibilitas pemerintah melakukan berbagai macam kebijakan atau pengelolaan alokasi anggaran supaya bisa cepat bergerak. Contohnya seperti realokasi dan refocusing belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), termasuk tambahan anggaran yang difokuskan ke tiga hal kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dukungan dunia usaha. Hal tersebut, juga didukung dengan kemungkinan untuk melakukan relaksasi defisit.  

"Kita juga melakukan monitoring dan evaluasi berkala secara intensif sehingga kebutuhan di tiga fokus tadi bisa terpenuhi. Koordinasi dengan BI, OJK, dan LPS juga terus dilakukan untuk menjaga kestabilan sektor keuangan," jelasnya. (p/ab)