Tak Dapat KTP El, Warga Harus Minta Surat Keterangan Pengganti Identitas

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta warga proaktif merekam data kependudukan untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El). Namun bila di sejumlah daerah kehabisan blangko, warga harus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten. 

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, dalam surat tersebut tercntum data identitas seperti KTP, termasuk NIK warga yang merekam. Meski, belum ada fisik KTP El, lantaran kekurangan blangko, namun warga yang sudah merekam sudah tercatat memiliki NIK tunggal. Jadi mereka bisa mengurus keperluannya dengan surat itu. 

“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam UU No. 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP El mereka. Di sana ada NIK sehingga bisa langsung diakses,” kata Zudan di Jakarta, Kamis (1/9). 

Dia menambahkan, tanpa memiliki KTP El, yang mencantumkan NIK baru, masyarakat memang akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan. Namun setelah merekam dan memiliki NIK, meski hanya dalam surat pengantar tersebut, kata Zudan, mereka sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan publik tersebut. 

Meski target perekaman pemerintah sampai 30 September mendatang, namun dia mengatakan, masyarakat tetap boleh melakukan perekaman di kemudian harinya. Mereka tetap memperoleh pelayanan dari kecamatan maupun kantor dinas dukcapil. Surat pengantar tersebut juga akan tetap dikeluarkan pemda bila dalam waktu cepat, warga tak langsung menerima fisik KTP El usai merekam. 

“Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tangal 30 September belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti. Tapi resikonya, ketika layanan BPJS terhambat, Taspen, jasa Raharja, sim, STNK, terhambat itu rugi bagi masyarakat. Maka negara fasilitasi mereka sekarang ini agar masyarakat segera merekam,” ujar Zudan. 

Proses perekaman, lanjut dia juga tak lagi menyulitkan masyarakat. Mereka tak harus membawa surat pengantar dari RT/RW. Cukup membawa kartu keluarga (KK), kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman. Selain itu, Zudah menyatakan secara tegas, tidak ada pungutan atau biaya saat merekam. Semuanya gratis. Hanya perlu datangi, kecamatan atau kantor dinas duckapil. 

Sedangkan terkait masalah blangko KTP El yang habis, Zudan mengatakan ketersediaan bahan tersebut masih mencukupi. Hanya saja, pemerintah daerah harus berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu bila blangko yang mereka punya mulai menipis. Saran dia, jangan sampai saat blangko habis, barulah mereka mengajukan permintaan blangko. 

“Daerah juga selektif. Karena ada orang yang KTPnya masih tercantum masa berlakunya, ingin dicetak ulang menjadi KTP seumur hidup. Kalau untuk urusan itu, bisa nanti saja. Karena KTP El tetap berlaku seumur hidup meski tercantum kapan masa habis berlakunya. Mereka harus mengutamakan warga yang belum memiliki KTP El dan NIK. Kondisi ini yang lebih penting,” tutup dia.(p/ab)