Sudin CKTRP Jakpus Diminta Tingkatkan Pengawasan Bangunan

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Pengawasan pembangunan rumah tinggal maupun non rumah tinggal harus ditingkatkan. Semua pemilik harus melengkapi dokumen sebagas syarat izin mendirikan bagunan (IMB).

“Saya mengingatkan petugas Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan lebih meningkatkan mengawasi pembangunan non rumah tinggal, maupun rumah tinggal. Tidak tebang pilih dalam menjalankan tupoksi pengawasan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bakwan Ferizan Ginting, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Pusat

Pada prinsipnya, lanjut Bakwan, dalam mendirikan banguna harus dilengkapi dengan IMB. Kalau ada bangunan yang melanggar langsung ditindak tegas sesuai dengan pelanggaranya.

“Pemilik bangunan juga harus mengikuti prosedurnya. Pembangunan itu harus sesuai dengan peruntukan dan IMB. Kalau itu tidak dilanggar, maka tidak akan ada lagi terjadi pelanggaran bangunan," tandasnya.(pr/kj/al)