Soal Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar yang Dilakukan Suami BCL, Polisi Gelar Audit

By Admin


JAKARTA -- Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan proses audit atas nilai kerugian sebesar Rp6,9 miliar dalam kasus dugaan penggelapan yang menjerat suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.

"Kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Bintoro menyebut dari hasil audit itu ditaksir nilai kerugian tak mencapai Rp6,9 miliar seperti yang dilaporkan oleh korban. Namun, Bintoro tak mengungkapkan berapa nilai kerugian dari hasil audit tersebut.

"Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar, namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan," tutur Bintoro.

"(Kerugian) lebih kecil daripada yang dilaporkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bintoro menyampaikan pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus ini. Ia juga menegaskan Tiko masih berstatus sebagai saksi.

"(Statusnya) masih saksi," ujarnya.

Sebelumya, suami BCL, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Kuasa hukum AW, Leo Siregar menerangkan dugaan penggelapan itu terjadi pada tahun 2015 hingga 2021 saat kliennya dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Dalam perusahaan itu, AW menduduki jabatan sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur. Namun, Leo mengklaim seluruh modal pendirian perusahaan itu seluruhnya berasal dari AW.

Dalam perjalananya, kata Leo, AW bersikap pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Alhasil, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," tuturnya.

Leo menyebut kecurigaan soal dugaan penggelapan makin menguat di tahun 2021 saat AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan.

"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkan lah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ujarnya.

"Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara," tutupnya. (*)