Siswa SMAN 19 Disosialisasikan Perda Ketertiban Umum

By Al


nusakini.com - Jakarta - Siswa SMAN 19 Jakarta, Jl Perniagaan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, disosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Camat Tambora, Bambang Sutarna mengatakan, kegiatan ini untuk mengajak siswa tingkat SMA dan SMK di wilayahnya agar menerapkan perilaku patuh hukum dan menjadi contoh di keluarga dan lingkungannya.

"Rencananya kegiatan ini akan kami adakan di 20 sekolah menengah atas dan kejuruan," ujarnya

Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Ivand A Anugrah menjelaskan, selain tentang ketertiban umum sosialisasi ini juga mengajarkan para siswa untuk mematuhi aturan berlalu lintas.  

"Kami ingin mengajak mereka agar tidak memarkir sepeda motor di atas trotoar dan bahu jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas," jelasnya.

Yeni (17), salah satu siswi kelas X SMAN 19 mengaku, materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini cukup bagus dan menarik

"Kami menjadi sadar akan pentingnya mematuhi aturan daerah yang berlaku agar tidak merugikan banyak orang," tandasnya.