Sinergi Bea Cukai dan TNI Sita 45.000 Batang Rokok Ilegal di Jeneponto, Sulawesi Selatan

By Admin

 

nusakini.com, Jeneponto, – Bea Cukai Makassar, bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Polisi Militer Kodam XIV Makassar (Pomdam XIV/HSN), menindak 45.000 batang rokok ilegal berlabel pita cukai palsu dalam sebuah operasi gabungan di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Informasi awal menyebutkan adanya mobil SUV berwarna hitam yang digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah tiba di lokasi, tim mengikuti kendaraan yang dicurigai hingga berhenti di sebuah rumah di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turate, Kabupaten Jeneponto. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap kendaraan tersebut, yang kemudian mengungkapkan adanya muatan berupa 225 slop atau 45.000 batang rokok ilegal bermerek KING GARET BLACK dengan pita cukai palsu.

“Diperkirakan nilai barang mencapai Rp62.100.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43.074.900. Adapun nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp33.570.000,” jelas Kapala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan.

Sebagai tindak lanjut, Ade mengatakan bahwa pelaku dalam kasus ini mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penyidikan dan harus membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu sebesar Rp100.710.000.

“Langkah ini sesuai dengan skema penanganan perkara ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK-237/PMK.04/2022,” sambungnya.

Bea Cukai mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi serta peran aktif seluruh pihak dalam proses penindakan. Diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi barang-barang ilegal. (*)