Simplifikasi Prosedur dan Penyediaan Uang Muka Percepat Pencairan Anggaran Kesehatan Covid-19

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen untuk terus bersama mempercepat penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dengan percepatan pembayaran di bulan Juli melalui simplifikasi prosedur revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dari Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020.

Selain itu, pemerintah mengatasi dengan penyediaan uang muka terlebih dahulu untuk klaim biaya perawatan.  

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar total Rp87,55 triliun. 

"Anggaran kesehatan total Rp87,55 triliun, belanja penanganan Covid-19 Rp65 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp0,3 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk PBUPB kelas 3, Gugus Tugas Covid (BNPB) Rp3,5 triliun, insentif pajak Rp9 triliun untuk bea masuk dan PPN," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada konferensi pers virtual Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan pada Rabu, (08/07) di Jakarta.   

Ia melanjutkan, saat ini, melalui monitoring dan evaluasi (monev), anggaran tersebut sudah terserap 5,12%. Penyerapan tersebut terkendala keterlambatan klaim terutama insentif tenaga kesehatan (nakes) dan klaim biaya perawatan. Namun, pemerintah berupaya mempercepat pencairan dengan revisi Kemenkes dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta penyediaan uang muka.   

"Penyerapan total saat ini dibandingkan total anggaran kesehatan Rp87,5 triliun tadi sudah sekitar 5,12%. Kalau di luar itu, mungkin masih jauh lebih tinggi. Kendalanya, keterlambatan klaim terutama insentif nakes dan klaim biaya perawatan. Tapi upaya percepatan ada revisi Kemenkes dan PMK dan juga penyediaan uang muka," jelas Kunta.  

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Putut Hari Satyaka menambahkan, penyaluran untuk tenaga medis daerah per 30 Juni 2020 sudah sebesar Rp58,3 miliar dengan mekanisme lama. Dengan mekanisme baru, sudah tersalur Rp1,3 triliun di daerah yang dapat diminta langsung dari Dinas Penggelolaan Keuangan Daerah (DPKD) apabila sudah selesai diverifikasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). 

"Nakes daerah kalau untuk mekanisme lama, kita sudah menyalurkan Rp58,3 miliar untuk 15.435 tenaga kesehatan daerah sampai dengan 30 Juni 2020. Dengan Kepmenkes yang baru No.392 yang sudah dijelaskan Bu Trisha (Kemenkes), dan kami mengeluarkan KMK 15/2020, kita baru saja menyalurkan per 7 Juli 2020 Rp1,3 triliun ke 542 daerah. Jadi, kita salur dulu ke 542 daerah Rp1,3 triliun tadi, sesuai besaran perkiraan jumlah nakes yang menangani Covid per daerahnya. Itu rekomendasi tempatnya Bu Trisha. Sesudah kita salur, uang sudah di daerah, teman-teman Dinkes (Dinas Kesehatan) di daerah verifikasi langsung di daerah. Setelah verifikasi selesai bisa langsung minta ke DPKDnya (Dinas Penggelolaan Keuangan Daerah)," jelasnya. 

Sementara, anggaran kelolaan Kemenkes, telah disalurkan Rp278 miliar dari Rp1,9 triliun insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk 166.029 orang baik di pusat dan daerah. Sedangkan untuk santunan kematian sudah disalurkan Rp9,6 miliar dari Rp60 miliar untuk 32 orang. 

"Untuk kami (Kemenkes) anggaran Rp1,9 triliun untuk insentif nakes, Rp60 miliar untuk santunan kematian. Untuk insentif nakes sudah terealisasi Rp278 miliar. Total jumlah tenaga kesehatan pusat dan daerah ada 166.029 orang yang diberikan insentifnya. Santunan kematian sudah 32 orang. Beberapa sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Kesehatan. Anggaran (santunan kematian) dari total Rp60 miliar kira-kira sudah terserap Rp9,6 miliar," pungkas Sekretaris badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes, dr. Trisha Wahjuni Putri. 

Secara kolaboratif, pemerintah melakukan monitoring evaluasi mingguan dan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kecepatan pencairan anggaran kesehatan.(p/ab)