Sidang Tuntutan Dokter Tifa Ditunda, Hakim PN Jaktim Minta Panggil Ulang
By Admin

Dokter Tifa
nusakini.com, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma pada Kamis, 13 Agustus 2026. Penundaan ini terjadi lantaran sosok yang akrab disapa Dokter Tifa tersebut absen dari ruang persidangan.
Majelis hakim langsung mempertanyakan keberadaan terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU) saat agenda sidang baru dimulai. "Terdakwa hadir atau tidak? Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya," tegas majelis hakim dalam persidangan tersebut.
JPU kemudian memberikan penjelasan mengenai komitmen terdakwa yang disampaikan pada agenda pertemuan sebelumnya. "Sebagaimana persidangan sebelumnya, persidangan untuk perkara sebelumnya dinyatakan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa akan bersedia hadir majelis tanpa dipanggil," ungkap jaksa di hadapan majelis.
Meskipun demikian, hakim menilai surat panggilan resmi yang diterima terdakwa pada awal pekan belum memenuhi batas minimal waktu pemanggilan yang sah. "Jadi karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin," papar hakim menjelaskan alasan hukum penundaan tersebut.
Sidang terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini akhirnya resmi dijadwalkan ulang. "Jadi dipanggil Kamis, 27 Agustus 2026 gitu ya penuntut umum untuk memanggil terdakwa," instruksi hakim kepada pihak JPU.
Merespons penundaan ini, pihak jaksa meminta majelis menetapkan status wajib lapor bagi terdakwa demi kelancaran proses persidangan ke depan. "Kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan Terdakwa melakukan wajib lapor kepada kami kembali," kata jaksa mengajukan permohonan.
JPU merasa perlu mengajukan permohonan tersebut karena kehadiran terdakwa di persidangan murni menjadi tanggung jawab penuntut umum. "Pada saat persidangan penyerahan tersangka dan barang bukti, Terdakwa ini sepakat untuk kooperatif," sambung jaksa menegaskan komitmen awal yang bersangkutan.
Kasus ini sendiri merupakan pelimpahan ulang dari kejaksaan setelah dakwaan pertama dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan negeri setempat. Peristiwa pembatalan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dalam putusan sela pada Kamis, 23 Juli lalu.
Majelis hakim juga mengingatkan bahwa penasihat hukum tampak belum mendampingi terdakwa di ruang sidang hari ini. "Seperti yang sudah saya sampaikan masih ada kesempatan memanggil," pungkas hakim memberikan kesempatan prosedural lanjutan kepada jaksa. (*)