Siaga 98: AKBP Brotoseno Sebaiknya Mengundurkan Diri

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Jakarta--Putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020, Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindahan tugas yang bersifat demosi, dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara sudah final.

"Putusan ini tentu sifatnya institusional, bukan interpersonal," kata Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (4/6/2022).

Karena sifatnya institusional, maka pernyataan Kompolnas bahwa putusan tersebut bukan di era Kapolri Jenderal Sigit tidaklah tepat, sambung Hasan.

"Siapapun Kapolrinya akan terikat pada keputusan tersebut," tegas dia. 

Jadi Pendapat tersebut lebih bertendensi melindungi personal Kapolri, dibandingkan melihat keputusan institusi  yang final dan mengikat.

"Jalan keluar menyelesaikan polemik ini adalah AKBP Brotoseno dengan legowo demi nama baik institusi POLRI adalah mengundurkan diri," saran dia.(rilis)