Setahun Laporan Kasus Undian Berhadiah Rumah Masih Belum Tuntas di Kepolisian

By Admin


nusakini.com - Makassar - Undian rumah yang dimenangkan oleh Syirat dari kegiatan Fun Bike yang gelar Perusahaaan Multi Niaga Group (MNG) pada perayaan ulang tahun perusahaan tersebut di tahun 2013 lalu belum juga didapatkannya.

Hal ini diungkap Syirat selaku korban yang memenangkan undian dalam kegiatan tersebut dan mendapatkan 1 unit rumah type 45, namun hanya janji belaka.

Syirat, dalam keterangannya menceritakan kronologi undian tersebut saat diwawancarai oleh wartawan, mengatakan bahwa saat itu ada kegiatan fun bike yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan di Makassar, yaitu Multi Niaga Group (MNG) di tahun 2013 lalu tepatnya tanggal 14 April di Lapangan Karebosi, yang dihadiri oleh Walikota Makassar saat itu Ilham Arief Sirajuddin yang masih menjabat. Selain itu dihadiri juga oleh beberpa OPD Pemkot Makassar serta Kapolrestabes Makassar.

"Saat itu banyak pak pejabat-pejabat yang datang di acara itu. Dalam acara itu saya ditawari nomor undian oleh panitia pelaksana yang juga bagian dari perusahaan tersebut untuk membeli kupon hadiah utama seharga Rp. 10.000/kupon, saya beli 2 kupon pak, untuk saya dan istriku, dan dari kupon yang saya beli itulah, saya memenangkan undian rumah seharga 250 juta", katanya, Jumat (19/8/2022). 

Diketahui, setelah memenangkan undian tersebut, Syirat hanya dijanji-janji oleh Mutiawan Hamdaling yang tidak lain juga merupakan penanggung jawab perusahaan tersebut.

Namun hingga tahun 2021 perusahaan belum memenuhi janjinya, Syirat akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib di Polrestabes Makassar.

Dari informasi terakhir berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan No. B/1046/I/Res. 1. 24/2022/ Reskrim, Januari tahun 2022 bahwa pengaduan pelapor / korban, pihak penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dari terlapor.

Namun setelah laporan diterima, sampai saat ini belum ada tindaklanjut yang dilakukan oleh pihak penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Sampai hari ini belum ada tindaklanjut atau informasi yang saya dapat pak dari pihak penyidik yg menangani ini kasus pak", ungkap syirat.

"Saya berharap dengan adanya hal ini, agar bisa mendapat tanggapan dan solusi dari pihak perusahaan, karena sudah banyak kerugian dari janji undian ini. Mulai dari materi, tenaga, pikiran. Untuk pihak kepolisian saya tetap berharap agar proses hukum secepatnya ada tindaklanjut", tutup Syirat dengan penuh harap. 

Sampai berita ini tanyang, wartawan Nusakini belum mendapatkan respon dari penyidik yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp. [hd]