Sesuai UU Pilkada, Status Tersangka Tak Menghambat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dirinya akan tetap melantik pasangan calon kepala daerah yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 meski calon kepala daerah bersangkutan menyandang status tersangka. 

"Tersangka calon pilkada yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditentukan. Posisinya bisa berubah kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," terang Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/06). 

Ditekankan, semua calon kepala daerah yang menyandang status tersangka ataupun terdakwa suatu kasus, namun perolehan suaranya tertinggi dalam pilkada tetap dilantik sepanjang kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru kepala daerah bersangkutan dilakukan pemberhentian. 

"Tahun-tahun silam juga demikian, ada yang dilantik ditahanan, begitu ada keputusan hukum tetap bersalah ya langsung diberhentikan. Proses hukum tetap berjalan, baik itu di KPK maupun di Kejaksaan," kata Tjahjo. 

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan, aturan calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih dalam pilkada dan berstatus tersangka diatur dalam Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

"Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota," terangnya merujuk Pasal 64 ayat (6). 

Pada ayat (7), disebutkan bahwa dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. 

Kemudian pada ayat (8), disebutkan bahwa dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. 

Bahtiar juga menjelaskan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota yang terpilih dalam pelaksanaan Pilkada, apabila berstatus menjadi tersangka pada prinsipnya penanganan hukum menjadi ranahnya para penegak hukum terus berlanjut prosesnya. Sementara proses demokrasi melalui Pilkada ranahnya penyelenggara dalam hal ini KPU, dan secara administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi ranahnya Pemerintah dalam hal ini Kemendagri. 

"Semua calon KDH/WKDH yang kebetulan berstatus sebagai tersangka/terdakwa yang menang Pilkada sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum tetap akan dilantik sebagai KDH/WKDH sampai yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika kemudian diputus dan dinyatakan bersalah baru diganti. proses hukum tetap jalan, baik oleh KPK maupun Kejaksaan," ungkapnya. 

Ditekankan pula bahwa pelantikan tersebut dilakukan semata-mata karena menjalankan perintah UU Pilkada, Pasal 164 ayat (6), ayat 7 dan ayat (8).  

Sedangkan proses hukum pidana yang sedang dijalani calon kepala daerah beraangkutan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pihaknya tetap menjunjung tinggi proses hukum yang ada. (p/ab)