Sesjen Kemenkes: Tak Ada Larangan Pejabat Kaya, Cukup Laporkan Saja!

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Merupakan tanggung jawab para pejabat negara dan pengelola keuangan untuk melaporkan kekayaannya. Sebab itu, dalam waktu dekat semua pengelola keuangan dan pejabat negara segera melaporkan kekayaan sebagai penyelenggara negara.

Demikian sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes pada acara sosialisasi Permenkes No. 35 tahun 2017, tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kemenkes, di Jakarta, Jumat (15/12/2017). Acara ini dilaksanakan bagi para pejabat dan pengelola keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemenkes.

“Saudara tidak perlu khawatir melaporkan kekayaannya, kalau semua harta yang Anda peroleh secara halal. Negara tidak melarang pejabat dan pengelola keuangan kaya. Mengapa harus takut, laporkan saja!,” seru Sesjen.

Menurutnya, Aparat Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Kementerian Kesehatan segera melaporkan, setidaknya akhir tahun 2017, semua sudah terdaftar dalam e-LHKPN. Sehingga awal tahun 2018, tepatnya Januari-Maret secara bertahap semua pejabat dan pengelola keuangan sudah menyampaikan LHKPN.

Menurut Ketua Panitia Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kepala Biro Kepegawaian, drg. Murti Utami, MPH dijelaskan bahwa sesuai Permenkes No 35 tahun 2017, semua pejabat negara dan pengelola keuangan harus mendapat pemahaman yang benar tentang cara menyampaikan LHKPN.

Menurut Karopeg, sosialisasi ini sebelumnya menggunakan off line dalam menyampaikan LKHPN. Selanjutnya, sesuai dengan perkembangan teknologi, maka melaporkan LHKPN secara online (elhkpn). Untuk itu, sosialisasi elhkpn secara online menjadi penting bagi pejabat dan pengelola keuangan Kemenkes.

Sosialisasi kali ini telah diikuti oleh seluruh pejabat tinggi pratama, eselon 3 dan 4, serta para pengelola keuangan lingkungan Sekretariat Jenderal Kemenkes.

Pada kesempatan yang sama, Wahyudi dari bidang pencegahan KPK, mensosialisasi LHKPN secara online atau elhkpn. Ia menjelaskan pengisian elhkpn sangat mudah dan bertahap. Seluruh dokumen dapat digunakan. Bila ada perubahan, langsung di ubah, update.

“Pengerjaanya juga secara bertahap. Tidak harus selesai satu hari langsung. Tapi dapat secara bertahap sesuai dengan ketersediaan data. Sisanya dapat dikerjakan pada hari berikutnya, tanpa harus mengulang pengisian dari awal,” kata Wahyudi.

Menurutnya, tidak ada alasan tak melaporkan harta kekayaan, karena semua perangkat sudah tersedia dengan mudah, dikerjakan kapan saja dan dimana saja. (p/ma)