Sengketa Stadion AMM, YOSS Akan Tempuh Jalur Hukum, Ini Kata Nurdin Abdullah

By Admin


nusakini.com - Makassar - Kuasa Hukum Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), Hasan, menegaskan berita yang menyatakan bahwa Stadion Andi Mattlatta Mattoangin adalah milik Pemprov Sulsel tidak benar. 

“Kami melihat bahwa sertifikat Nomor 40, sertifikat hak pakai tahun 87 itu memang bukan palsu, itu benar diterbitkan BPN Kota Makassar. Tapi penerbitan sertifikat tersebut ada beberapa aturan yang dilanggar,” ujar Hasan saat menggelar konferensi pers di Kampung Poepsa, Jalan Ujung Pandang Makassar, Rabu (04/09/2019).

Diketahui, dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua YOSS, Andi Karim Beso beserta anggota kuasa hukum YOSS lainnya. Hasan menganggap, alas hak yang selama ini menjadi pegangan pemprov mengklaim aset itu tidak berkekuatan hukum tetap. Sertifikat hak pakai Pemprov Sulsel atas Stadion Mattoangin yang diterbitkan tahun 1987, dinilai cacat prosedur.

Itulah mengapa, Hasan menegaskan YOSS berencana melaporkan permasalahan kepemilikan dan pengelolaan aset tersebut ke pengadilan.

“Nah, saya sampaikan, kalau pemprov terus menerus melakukan tekanan kepada klien kami, kami juga akan lakukan langkah hukum dan kami akan melaporkan hal itu,” tegas Hasan. 

Menanggapi rencana jalur hukum yang akan ditempuh pihak YOSS, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, mempersilahkan YOSS untuk mengambil langkah hukum tersebut.

"Silakan, yang pasti kita punya alas hukum. Ya gugat saja, gak apa-apa. Nanti dibuktikan di pengadilan," kata Nurdin kepada wartawan di rumah jabatannya, pada Kamis (5/9/2019).

Nurdin Abdullah mempunyai alasan kuat untuk bisa mengambil alih pengelolaan stadion tersebut dari YOSS. Makanya kata Nurdin Abdullah, lebih baik dibuktikan di pengadilan.

Yang pasti tegas Nurdin Abdullah, KONI sudah mencabut izin pengelolaan stadion Mattoanging dari YOSS. Jadi otomatis YOSS tidak punya kewenangan lagi mengelola stadion tersebut.

"Jadi sebenarnya urusannya YOSS sama KONI, bukan sama Pemprov. Sementara KONI sudah menerbitkan surat pencabutan pengelolaan," kata Nurdin Abdullah. (R/Rajendra)