Sebanyak 158 Permendagri Telah Dibatalkan

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan sebanyak 158 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah dibatalkan. 

“ Per hari ini (Oktober) permendagri yang kita batalkan yakni 158 disamping terdapat tiga ribuan perda-perda,” ungkap Mendagri, belum lama ini di kantor Kemendagri, Jakarta pusat. 

Permendagri ini menurut Tjahjo menghambat investasi dan juga tumpang tindih dengan Undang-Undang. 

Sebelumnya, Kemendagri pada tahun 2015 telah membatalkan permendagri sebanyak 111 permendagri.Kemendagri khususnya tim eselon 1 dan juga biro hukum saat ini telah memverifikasi sebanyak 47 Permendagri.

“Pada kesempatan ini, tahun 2015 Kemendagri telah membatalkan permendagri yang menghambat investasi yang tumpang tindih antar permendagri dan UU sejumlah 111 kemudian tahun 2016 mulai Januari sampai Oktober ini sudah selesai kita verifikasi 47 dari Permendagri yang sekarang sedang dikerjakan oleh tim eselon I dan biro hukum,” jelas Mendagri. 

Terkait dengan peraturan daerah, sebagaimana pada Juni lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 perda yang menghambat proses perizinan, investasi, kemudahan usaha, serta pelayanan masyarakat.(p/ab)