Satu Kampus Swasta di Makassar Ditutup, Ini Pelanggarannya
By Admin
MAKASSAR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menutup 1 kampus swasta di Makassar, Sulsel.
Tak hanya Makassar, tercatat ada 22 kampus swasta di sejumlah kota Indonesia juga ditutup. Penutupan dilakukan dengan cara mencabut izin kampus tersebut.
Banyaknya kampus ditutup karena pelanggaran berat, mulai dari manipulasi data mahasiswa, jual-beli ijazah, hingga penyalahgunaan beasiswa.
Pelanggaran tersebut sebelumnya telah diadukan ke Kemendikbudristek melalui Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).
Disebutkan ada sebanyak 52 pengaduan masyarakat yang masuk. Kemendikbudristek kemudian memroses laporan tersebut dan mengeluarkan sanksi pencabutan izin.
Lantas bagaimana nasib mahasiswa yang kampusnya tutup? Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah.
Kuliah Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.
"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023) baru ini.
Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.
"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," jelas dia.
Kampus yang ditutup melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Nizam.
Lanjut dia menyatakan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.
"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," jelas dia.
Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, sambung dia, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.
Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa. (*)