Satpol PP Jakpus Segel Dua Toko Miras di Bungur

By Admin


nusakini.com, Petugas Satpol PP Jakarta Pusat, Rabu (5/2), menyegel dua toko di Jalan Rasamulya RT 02 dan RT 03 RW 08 Kelurahan Bungur, yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) tanpa izin.

Menurut Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, selain tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, keberadaan toko penjual Miras ini juga meresahkan warga.

"Kami tidak melarang masyarakat untuk berusaha, asal mematuhi aturan yang berlaku," ucap Arifin.

Setelah dilakukan penyegelan, Arifin mengajak seluruh jajaran pengurus RT/RW dan masyarakat setempat untuk mengawasi. Sehingga bila kedua toko tersebut kembali beroperasi dimintanya warga melapor ke aparat kelurahan atau kecamatan agar bisa ditindaklanjuti segera.

"Pihak kelurahan dan kecamatan juga saya minta untuk melakukan pengawasan," tegasnya.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan, salah satu toko yang disegel mengaku telah memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk melakukan penjualan Miras. 

Setelah dilakukan pengecekan, ungkap Tumbur, ternyata KBLI toko itu sebagai pengecer minuman beralkohol golongan B dan C masih dalam status bermohon.

Selanjutnya, karena persyaratan permohonan belum lengkap, surat izin SKP _B dan SKP-c toko itu tidak dikeluarkan pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat.

Selain itu, surat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk usaha nomor 29082210213171038 tanggal 29 agutus 2022 memiliki titik kordinat berbeda dengan lokasi toko berusaha.

"Lokasi tertera itu bukan toko yang kami segel, melainkan di Jalan Mangga Dua. Tindakan tegas ini kami harap menjadi pelajaran memberi efek jera,” tandasnya. (*)