Satpol PP DKI Tertibkan Satu Reklame Tak Berizin di Tebet

By Al


nusakini.com - Jakarta - Satu reklame LED tak berizin yang berada di atas Pos Polisi Lalulintas persimpangan Jalan Gatot Subroto dengan Jalan Prof. Dr. Supomo, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, ditertibkan Satpol PP DKI Jakarta

Kabid Tramtibum Satpol PP DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, reklame tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLBBR) yang dikeluarkan dinas terkait. Selain itu, pihaknya juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya karena reklame berada di atas Pos Polisi Lalulintas.

"Penertiban reklame itu dilakukan karena tidak memiliki izin Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame," katanya.

Sesuai aturan, lanjut Purba, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pada pemilik reklame, sejak Juni lalu. Namun karena tak kunjung dibongkar, maka hari ini reklame tersebut ditertibkan.

Dia menegaskan, penertiban konstruksi reklame berukuran 6x4 meter tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Pergub Nomor 148 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan reklame di Jakarta.

"Kami mengerahkan 20 petugas Satpol PP dibantu Sudin Perhubungan," tandasnya.