Satgas Catat Kemajuan Penuntasan Regulasi dan Penyelesaian Kasus

By Admin

nusakini.com-- Penerbitan regulasi dalam Kebijakan Deregulasi Ekonomi Nasional pada pokoknya untuk menyederhanakan dan memudahkan kegiatan ekonomi masyarakat dengan merevisi peraturan dan ketentuan atau prosedur, mengisi kekosongan peraturan, dan mencabut peraturan. Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Bersama dengan Kelompok Kerja (Pokja) I-IV dan Unit Pendukung yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (19/7).  

Turut hadir Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani, Staf Ahli Wakil Presiden, Sofyan Wanandi, Deputi 3 Bidang Pengelolaan Isu Strategis Kantor Staf Kepresidenan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan pejabat Kementerian/Lembaga terkait.

Dari aspek penyelesaian regulasi, Satgas mencatat ada kemajuan yakni dari 203 regulasi pokok, telah selesai 202 peraturan. Sedangkan dari aspek regulasi tambahan, telah selesai 16 dari total 26 peraturan teknis. “Kita harus terus maju ke depan, harus jeli melihat di mana lagi kekurangan yang harus dilengkapi dalam deregulasi ini”, ujar Menko Perekonomian selaku Ketua Satgas.

Adapun pencapaian dari empat fokus utama Pokja I (Kampanye dan Diseminasi) ini adalah pertama, menyelesaikan materi dalam bahasa Indonesia berupa infografis Paket Kebijakan Ekonomi I-XII, materi presentasi, video testimoni dan buku Daftar Negatif Investasi dalam empat bahasa. Kedua, telah mengumpulkan key events untuk kampanye dan diseminasi. Ketiga, telah dibeli portal untuk kampanye dan diseminasi dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris). Keempat, telah dikumpulkan kontak dari setiap khalayak sasaran. 

Dalam rencana kerjanya, Pokja II (Percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi) menyebutkan akan melakukan Uji Substansi Deregulasi melalui penyebaran kuesioner kepada stakeholder yaitu asosiasi, Kementerian/Lembaga, dan pengusaha. Target waktu penyelesaian Uji Substansi tersebut dimulai dari Agustus 2016 – Desember 2016. 

Pokja III (Evaluasi dan Analisa Dampak) telah merumuskan mekanisme evaluasi regulasi yang terdiri dari analisis dampak regulasi, awareness checking , analisis persepsi dan efektivitas. 

Sebagai tindak lanjut kegiatan Pokja IV (Penanganan dan Penyelesaian Kasus), telah dilaksanakan rapat konsolidasi untuk menentukan prosedur kerja Pokja IV dan pendataan permasalahan yang akan ditindaklanjuti. Pokja IV telah menentukan 68 kasus/permasalahan yang akan ditindaklanjuti. Selain itu, juga telah dibuat aplikasi/dashboard data penyelesaian kasus.(p/ab)