RUU Protokol ke-7 AFAS Sedang Dimatangkan di DPR untuk Perluas Jasa Asuransi ASEAN

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Latar belakang kerjasama perluasan akses pasar jasa keuangan di ASEAN dimulai tahun 1995 dimana ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) dibentuk. Tujuannya adalah untuk membentuk masyarakat ekonomi ASEAN yang bisa saling komplementer untuk bisa menunjukkan dinamika ASEAN. AFAS adalah landasan dasar dari proses menuju integrasi sektor jasa di ASEAN termasuk jasa keuangan dan sektor jasa yang berperan penting dalam ekonomi ASEAN  

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR dengan agenda pembahasan Pengantar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol AFAS ke-7 di Ruang Rapat Komisi XI DPR pada Senin (05/10). 

“Menteri Keuangan ASEAN pada tanggal 23 Juni 2016 menandatangani Protocol to Implement the 7th Package of Commitments on Financial Services Under AFAS (Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS). Komitmen yang disampaikan Indonesia pada protokol ke-7 ini tidak menambah perluasan akses pasar. Indonesia di dalam komitmen protokol ke-7 ini hanya memperjelas dari komitmen bahwa non life insurance mencakup konvensional dan takaful atau syariah. Pengesahan protokol ke-7 tidak mewajibkan Indonesia untuk mengubah peraturan yang ada,” ungkap Menkeu.  

Melalui komitmen Protokol ke-7 ini, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80% sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

“Dari segi manfaat, tentu kita mengharapkan bahwa akan ada dampak positif bagi pengembangan industri asuransi umum syariah Indonesia yaitu dengan meningkatkan akumulasi modal dan mengembangkan industri umum syariah dan mendorong alih teknologi di dalam meningkatkan kualitas SDM dan inovasi produknya. Kedua, bisa memperluas kapasitas industri asuransi dalam menyediakan upaya perlindungan bagi rumah tangga, pemerintah dan pelaku usaha,” jelas Menkeu.  

Manfaat lainnya yaitu meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendalaman pasar keuangan dan membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk akses industri jasa keuangan ASEAN serta mendukung implementasi pemisahan unit usaha asuransi syariah atau spin off menjadi perusahaan asuransi syariah yang full fledged. Indonesia perlu meratifikasi Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS untuk dapat segera memanfaatkan potensi kerjasama jasa keuangan di ASEAN, khususnya asuransi umum dan ini tidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada.  

“Dengan meratifikasi protokol ke 7 jasa keuangan AFAS, kita berharap pertumbuhan industri asuransi syariah di tanah air akan berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan yang lebih sehat. Pertumbuhan industri asuransi umum syariah di Indonesia akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan kita dan terakhir melalui ratifikasi ini Indonesia juga dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang dikomitmenkan oleh negara-negara ASEAN yang lain,” pungkas Menkeu. (p/ab)