RUPS Tahunan 2020 PT XL Axiata Tbk.Setujui Pembagian Deviden serta Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Jakarta--PT XL Axiata Tbk. (“XL Axiata”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) 2020 pada Senin (18/5). Rapat diselenggarakan dalam metode yang berbeda dari sebelum-sebelumnya guna menghindari penyebaran COVID-19. Ada 7 (tujuh) mata acara Rapat yang diajukan permohonan persetujuannya, termasuk diantaranya persetujuan untuk pembagian deviden, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris . 

Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan,”Rapat telah menyetujui pembagian deviden yang diambil dari keuntungan yang diperoleh XL Axiata untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2019. Sesuai dengan kebijakan dividen yang dimiliki XL Axiata telah disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 28 Januari 2011, dividen tunai adalah sebesar minimal 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih yang dinormalisasi di tahun sebelumnya dengan maksud untuk meningkatkan rasio payout di masa mendatang.”

Dian menambahkan, bagaimanapun juga jumlah dividen yang akan dibagikan bergantung pada keuntungan Perseroan, tingkat kecukupan modal XL Axiata, kondisi keuangan XL Axiata dan hal-hal lain sesuai dengan pertimbangan Direksi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2019 XL Axiata telah membukukan keuntungan sebesar Rp712.579.000.000 (tujuh ratus dua belas miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah). Setelah penyesuaian one-off item, perseroan membukukan keuntungan setelah penyesuaian sebesar Rp719.116.000.000 (tujuh ratus sembilan belas miliar seratus enam belas juta Rupiah). Sesuai dengan kebijakan deviden di mana 30% dari keuntungan setelah penyesuaian sebesar Rp215.735.000.000 (dua ratus lima belas miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan didistribusikan kepada pemegang saham, setara dengan Rp20 (dua puluh Rupiah) per lembar saham. Sisa Rp496.744.000.000 (empat ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh empat juta Rupiah) akan dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha XL Axiata.

Sehubungan dengan persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris, Rapat juga telah menyetujui untuk mengangkat Dato’ Mohd Izzadin Idris dan Dr. Hans Wijayasuriya masing-masing sebagai Komisaris baru XL Axiata menggantikan Kenneth Shen dan Peter J. Chambers. 

Dato’ Mohd Izzadin saat ini menjabat sebagai Executive Director/Deputy Group CEO Axiata Groups Bhd. Sebelumnya bergabung dengan Axiata, Izzadin menjabat sebagai Group Managing Director/Chief Executive Officer UEM Group Berhad, sejak Juli 2019 sampai dengan Oktober 2018. Izzaddin telah berpengalaman lebih dari 20 (dua puluh) tahun di bidang investasi perbankan, keuangan dan manajemen umum dan telah menjabat berbagai posisi senior di Malaysian International Merchant Bankers Berhad, Malaysian Resources Corporation Berhad dan Southern Bank Berhad.

Sementara itu Dr. Hans Wijayasuriya saat ini menjabat sebagai Regional CEO for South Asia & Corporate Executive Vice President dari Axiata Group sejak bulan Januari 2016. Sebelumnya Dr. Hans bergabung dengan Dialog’s Founding Management Team pada tahun 1994 dan ditunjuk sebagai CEO pada tahun 1997 hingga tahun 2016, Dr. Hans juga menjabat sebagai Founding CEO Axiata Digital Services pada periode tahun 2012-2014.

Terkait perubahan susunan Direksi, Rapat telah menyetujui pengangkatan David Arcelus Oses sebagai Direktur baru XL Axiata menggantikan Allan Russell Bonke yang telah mengajukan penguduran dirinya sejak tanggal 23 Maret 2020, melanjutkan kiprahnya di Axiata Groups Bhd dengan bergabung di Celcom Malaysia. David bukan orang baru di XL Axiata. Sebelumnya David pernah menjabat sebagai Chief Marketing Officer XL Axiata terhitung sejak tahun 2016 dan per April 2020, David dipercaya untuk memegang peranan sebagai Chief Commercial Officer XL Axiata. . 

Berikut susunan Dewan Komisaris XL Axiata yang baru:

Presiden Komisaris Dr. Muhamad Chatib Basri

Komisaris Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim

Vivek Sood

Dr. David R. Dean

Dato’ Izzaddin bin Idris

Dr. Hans Wijayasuriya

Komisaris Independen Yasmin Stamboel Wirjawan

Muliadi Rahardja

Julianto Sidarto

Berikut susunan Direksi XL Axiata yang baru:

Presiden Direktur Dian Siswarini

Direktur Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin

Yessie D. Yosetya

Abhijit J. Navalekar

David Arcelus Oses

Rapat yang dipimpin oleh Presiden Komisaris, Muhamad Chatib Basri tersebut juga menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2019. Selain itu juga diberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.

Selanjutnya, Rapat juga menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian, Perseroan juga menyampaikan laporan hasil realisasi penawaran umum berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019, dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No.085/CSEC/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019. Perseroan telah menggunakan seluruh hasilnya realisasi penawaran umum berkelanjutan tersebut untuk pembelanjaan modal (capital expenditures).

Rapat juga telah menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Andry D. Atmadja, S.E., Ak., CPA, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan. 

Pada mata acara berikutnya, Rapat juga menyetujui untuk memperbarui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi kepada Direksi untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program LTI 2010-2016. Keputusan ini merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 10 Maret 2016 (“RUPSLB”) yang menyetujui Program Insentif Jangka Panjang 2016-2020 (“Program Long Term Incentive 2016-2020”/”Program LTI 2016-2020”) melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 265.000.000 (dua ratus enam puluh lima juta) lembar saham baru dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Keputusan Rapat, dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Dalam Keputusan RUPSLB tersebut, Rapat juga telah memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program LTI 2016-2020.

Mata acara terakhir, Rapat setuju memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus, dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Rapat juga setuju memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji, bonus, dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.(R/Rajendra)