Rizal Ramli: Pemerintah Putuskan Pembangunan Reklamasi Pulau G Harus Dihentikan Untuk Seterusnya
By Admin
nusakini.com - Menteri Koordinator Maritim, Rizal Ramli, dalam konperensi pers kantor BPPT, Jalah MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016), Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G yang dimiliki pengembang PT Muara Wisesa Samudra (Anak Usaha PT Agung Podomoro Land Tbk) secara permanen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Tim Gabungan Reklamasi di Kantor BPPT, Kamis (30/6/2016).
Rizal Ramli, mengatakan, Komite Gabungan memutuskan Pulau G telah melakukan pelanggaran berat karena membangun pulau diatas kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan mengganggu lalu lintas kapal.
"Karena itu, kami memutuskan pembangunan reklamasi Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya,” kata Rizal.
Dalam pembangunan reklamasi, pihaknya telah mengklasifikasi tiga kategori pelanggaran dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, yaitu berat, sedang, dan ringan.
Rizal Ramli mengungkapkan, pembangunan reklamasi Pulau G sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. Keberadaan pulau tersebut tidak hanya membahayakan lingkungan hidup disekitarnya, ternyata juga membahayakan proyek vital strategis pemerintah, pelabuhan dan lalu lintas laut.
"Jadi, dibawah Pulau G tersebut banyak sekali kabel listrik PLN. Selain itu, kapal-kapal nelayan sudah tidak bisa parkir lagi. Kapal harus memutar sebelum bisa menjaring ikan,” ujarnya.
Lanjut Rizal Ramli, penghentian proses reklamasi di Pulau G, tidak berlaku bagi pulau-pulau reklamasi lainnya. Reklamasi Pulau C, D dan N masih bisa tetap dilakukan. Tetapi para pengembang harus melakukan banyak perbaikan.
Seperti diketahui, PT Muara Wisesa Samudra merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk, Izin reklamasi pulau tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.(ifm/mk)