Revisi Permentan No.26 Tahun 2017 Untuk Kepentingan Persusuan Nasional
By Admin
nusakini.com--Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengungkapkan revisi Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri ditujukan untuk kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia.
Ketut pun menegaskan perubahan peraturan tersebut bukan karena adanya tekanan dari Amerika. "Perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO. Sehingga Indonesia harus mensinergikan semua peraturan dengan aturan di WTO, terutama terkait dengan ekspor-impor ," ujar Ketut pada rapat membahas nasib persusuan nasional di Bandung, Jumat (24/8). Hadir seluruh pelaku usaha pengolahan susu, anggota koperasi, dan para peternak sapi perah, serta Dinas Kabupaten/Kota se Jawa Barat yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Ketut, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan meminta pelaku usaha menggandeng peternak sapi perah untuk membangun persusuan nasional. Tujuanya agar produk susu Indonesia memiliki daya saing tinggi sehingga mensejahterakan peternak. “Saya meminta kepada integrator dan IPS untuk bermitra dengan peternak sapi perah agar hasil susunya berkualitas,” tutur Ketut.
Ketut mengungkapkan selama satu minggu ini berkeliling dari Jawa Timur ke Jawa Tengah dan selanjutnya hari ini ke Jawa Barat untuk membahas nasib persusuan nasional, terutama keberlangsungan usaha peternak sapi perah kedepan.
“Di sini saya ingin mengkomunikasikan dengan integrator, IPS (red.Industri Pengolahan Susu), koperasi dan peternak bahwa meskipun keberadaan Permentan 26 direvisi, namun bukan berarti kita harus larut di dalamnya,” sebutnya.
Lebih lanjut Ketut jelaskan, adanya Permentan Nomor 33/2018 bukan berarti kemitraan hilang, karena dalam peraturan di dunia ini tidak ada yang melarang pelaku usaha dan peternak untuk melakukan kemitraan (partnership). Dalam menghadapi era perdagangan bebas saat ini harus dengan cara bijak, terutama dalam upaya meningkatkan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing.
“Pulau Jawa merupakan sentra persusuan nasional, namun setelah berkeliling di beberapa wilayah ternyata permasalahan yang di peternak sapi perah saat ini adalah kualitas susu, handling ternak, perkandangan, jumlah bakteri yang ada dan kualitas pakan yang masih kurang,” terangnya.
Untuk itu, secara tegas Ketut meminta kepada integrator dan IPS agar tergugah hatinya untuk bermitra dengan peternak yang merupakan bentuk dari komitmen dan integritas terhadap bangsa. Sehingga, Kementan saat ini terus menghimbau agar para pelaku usaha (Integrator dan IPS) untuk dapat menyerap susu segar dari dalam negeri dan peternak juga harus siap meningkatkan produksi dan kualitas, sehingga harus berimbang.
“Hidup harus saling menolong, tolonglah peternak yang saat ini sedang menjerit, bermitralah dengan peternak,” imbaunya.
“Jangan berpikir untuk impor dan impor, namun sapi perah di dalam negeri tidak berkembang, sehingga kita diketawakan oleh bangsa lain. Gunakan hasil dari peternak kita, dan buatlah kemitraan dengan peternak atau Gabungan Kelompok Ternak atau Koperasi,” tandas Ketut. (p/eg)