Renaksi Daerah, Pemprov Bengkulu Berhasil Sertifikasi 312 Aset

By Abdi Satria


nusakini.com-Bengkulu- Komitmen pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam upaya penertiban aset daerah terus berlanjut. Hal tersebut dilakukan dalam rangkan menjalankan salah satu rencana aksi (Renaksi) daerah dalam upaya pencegahan pemberantasan korupsi. 

Pemprov Bengkulu sudah berhasil melakukan sertifikasi 312 aset berupa lahan dari total keseluruhan 645 jumlah aset yang ada. Aset ini tersebar di 9 kabupaten, 1 kota se provinsi Bengkulu. 

Menurut Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, pemprov melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menargetkan penyelesaian sertifikasi pada 2024 sesuai target yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

“Dari 333 lahan itu persoalannya kan banyak, ada persoalannya ringan ada pula yang berat. Jadi mau ditelaah dulu mana yang bisa kita selesaikan secara cepat, karena target kita tahun 2024 semua tanah yang menjadi aset Pemprov harus memiliki sertifikat. Tentu ini bertahap, setiap tahunnya kita kejar harus selesai setidaknya 80 lahan mendapatkan sertifikasi,” papar Gotri usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Program Pencegahan Korupsi di Bidang Aset bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar secar virtual meeting bertempat di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Rabu (1/7). 

Aset yang dimaksud diantaranya berada di Kota Bengkulu dan ada beberapa yang mengalami sengketa. Seperti halnya tanah di kawasan lapangan golf yang sejatinya sebagai Taman Wisata Alam di bawah kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan, namun saat ini sebagian digunakan warga untuk mendirikan pemukiman ilegal. Ada pula lahan seluas 17.930 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kandang Limun. Tanah ini bersengketa dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu. 

Kemudian lahan yang berlokasi di Jalan WR. Supratman, Kandang Limun seluas 58 hektar, sebanyak 7,5 hektar diantaranya sudah memiliki sertifikat, sedangkan sisanya masih bersengketa dengan warga dan pihak developer. 

Sementara itu, Andy Purwana dari Divisi Fungsional Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK menyampaikan, poin penting dalam rapat di atas terkait manajemen aset daerah dari ranah pencegahan korupsi. Karenanya, diperlukan koordinasi yang kuat antar berbagai pihak untuk memperjuangkan aset pemda yang masih berada di tangan pihak ketiga. 

“Konsentrasi KPK di supervisi pencegahan korupsi terkait aset ini diantaranya memang mengacu pada sertifikasi tanah. Diharapkan pada tahun 2024 seluruh tanah di Indonesia harus bersertifikat,” tegas Andy. 

Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Provinsi Bengkulu Mazwar meyakinkan pihaknya akan proaktif membantu proses sertifikasi tersebut salah satunya dengan reforma agraria dalam Program Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“Kami dari BPN menyambut baik hal ini dan tentu akan mendukung untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah. Kami sendiri menargetkan penerbitan sertifikat tanah ini mencapai 2.570 buah dan semoga target ini berjalan lancar sesuai rencana,” demikian Mazwar.(p/ab)