Ranperda Pemberantasan Miras di Gorontalo Disosialisasikan

By Abdi Satria


nusakini.com-Gorontalo- Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar dialog terbuka terkait dengan pelarangan miras di daerah bertempat di Rumah Kopi Mekar, Kota Gorontalo, Minggu (3/11). Dialog yang disiarkan melalui RRI dan Radio Suara Rakyat Hulondalo itu mengangkat tema “Pemberantasan Miras Ikhtiar Menjaga Serambi Madinah”. 

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyebut, salah satu faktor tingginya konsumsi miras di Gorontalo karena peraturan terkait larangan miras tidak “tajam”. Undang-undang, Perpres No. 74 tahun 2013 maupun Perda No. 16 tahun 2015 hanya mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. 

“Miras segera akan kita revisi yang menurut Pak Adhan Dambe yang sekarang sudah jadi anggota DPRD masih kurang tajam. Ini yang akan kita pertajam lagi, kita undang semua pihak sehingga para APH punya regulasi yang jelas untuk menindak,” ungkap Rusli. 

Menurut Rusli, peredaran miras di bumi “Serambi Medinah” sudah sangat meresehkan. Berbagai aksi kriminalitas lebih banyak dipicu oleh barang haram itu. Terlebih saat ini, aksi kriminalitas jalanan seperti panah wayer sudah dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. 

“TNI Polri jumlahnya sedikit tidak bisa mengawasi anak-anak kita. Harus orang tua yang berperan aktif. Bayangkan anak SD sudah nge-lem?,” tegasnya. 

Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Idris Rahim. Menurutnya, miras hadir bagaikan gula dan semut. Artinya selama masih ada produksi maka sulit mengendalikan konsumsi miras. 

“Sehingga itu kita berupaya menghadirkan Perda yang komprehensif. Kita harus libatkan kepolisian, TNI dan tokoh-tokoh agama. Kita juga warga masyarakat harus sama-sama mengawasi,” jelas Idris. 

Data BPS tahun 2018 menyebut konsumsi miras di Gorontalo menempati peringkat empat secara nasional. Daerah yang dikenal dengan falsafah Adat Bersendikan Sara’ dan Sara’ Bersendikan Kitabullah itu hanya kalah dari Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Bali. (p/ab)