Rakornas Satgas 115 “Perkokoh Barisan” Berantas IUU Fishing

By Admin


nusakini.com - Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (“Satgas 115”) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Senin (10/7/2017) lalu di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Acara ini diselenggarakan untuk meningkatkan koordinasi dan persamaan persepsi di antara unsur-unsur Satgas 115, khususnya untuk menanggulangi pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan seperti penangkapan ikan secara ilegal (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing / IUU fishing).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam sambutannya menyampaikan bahwa TNI-AL, Polair, Ditjen PSDKP KKP, Bakamla dan Kejaksaan Republik Indonesia yang tergabung dalam Satgas 115 bekerja sama dengan luar negeri seperti PBB untuk memastikan agar tidak ada ruang lagi bagi para oknum untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Lebih lanjut, Menteri Susi memaparkan bahwa tindakan penangkapan ikan secara ilegal ini tidak hanya merugikan Indonesia tapi juga dunia. Ini menurutnya dapat menyebabkan minimnya ketersediaan spesies ikan tertentu (sustainability).

Menurut Menteri Susi, tidak dapat diprediksi secara pasti kerugian dari penangkapan ikan secara ilegal. Ini terjadi karena IUU fishing tidak hanya dapat dihitung dari jumlah kapal yang berhasil ditenggelamkan tapi juga berdasarkan ukurannya dan modus operandi pelaku.

“Illegal fishing tidak hanya dilakukan oleh kapal asing saja, sekarang ini banyak indikasi kapal-kapal berbendara Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tetapi dibawa ke high seas kemudian melakukan trans-shipment ke kapal asing,” tambah Menteri Susi.

Adapun, total kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan sejak 2014 sampai dengan April 2017 adalah sebanyak 317 kapal. Satgas 115 juga secara aktif melakukan penangkapan kapal pencuri ikan. Sampai dengan bulan Juni 2017, Satgas 115 menangkap 294 kapal pencuri ikan dengan rincian 116 kapal Indonesia dan 66 kapal Asing, kapal asing berbendera Indonesia 116, Malaysia 6, Vietnam 54, Filipina 5 dan Taiwan 1.

Selain itu, sampai bulan Juni 2017, Satgas menangani 95 kasus pencurian ikan, 54 di antaranya adalah kasus IUU fishing, dan 39 adalah kasus kejahatan terkait perikanan. Dari seluruh jumlah kasus yang ditangani, 41 kasus yang berhasil diselesaikan atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Menteri Susi juga menyampaikan bahwa kesalahan manajemen selama berpuluh-puluh tahun terutama dua dekade terakhir menjadikan banyaknya ribuan kapal-kapal asing mencuri ikan-ikan kita secara ilegal. Ini berdampak pada menurunnya stok ikan menjadi 6,5 juta ton dalam dua dekade terakhir. Dengan aksi penenggelaman kapal memberikan dampak positif terhadap peningkatan stok ikan menjadi 12,5 juta ton. “Apabila kita menghitung satu kilogram ikan seharga 1 dolar, berarti nilai stok ikan kita naik menjadi 6,5 miliar dolar,” terang Menteri Susi.

Sementara itu angka impor ikan Indonesia menurun sebesar 80 persen. Ini menjelaskan bahwa adanya peningkatan hasil tangkapan nelayan atau pengusaha kapal Indonesia.

Menilai prestasi yang diberikan pihak KKP dan satgas, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto yang hadir mewakili Bapak Presiden RI, memberikan apresiasi. Ia meminta agar kasus kejahatan ini menjadi prioritas satgas. Tak hanya itu, Wiranto meminta agar satgas juga berfokus menghentikan tindak pidana IUU fishing dengan menangkap otak dari pelakunya. “Selama aktor intelektual belum tertangkap, maka kejahatan akan terus terjadi” tegas Wiranto.

Rakornas yang rencananya berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (12/7/2017) ini juga akan membahas penanganan ABK asing pelaku illegal fishing, kepastian hukum terhadap nelayan kecil, penanggulangan kegiatan destructive fishing, dan meningkatkan kepatuhan hukum kapal ikan Indonesia menuju kondisi legal, regulated, reported fishing dalam rangka meningkatkan pendapatan negara di sektor perikanan. Rakornas ini sekaligus sebagai sarana untuk memperkokoh barisan dari semua unsur Satgas 115 dalam memberantas IUU Fishing. (p/ma)