PT. Vale, Perusahaan Tambang Nikel di Sulsel , Luput dari Kewajiban Bayar Pajak

By Admin


nusakini.com - Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Nupri Basri Pattolangi saat dihubungi, Selasa (31/5/2016 ) mengungkapkan, ada beberapa potensi pemasukan daerah dari beberapa kegiatan atau barang yang digunakan oleh PT Vale, di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang tidak dilaporkan, sehingga luput dari kewajiban membayar pajak, antara lain:

1. Penggunaan air permukaan di tiga titik lokasi 

2 Pajak 116 unit kendaraan/mobil mewah yang digunakan PT Vale 

3. Pajak BBM. 

"Untuk pajak kendaraan mewah, dulu itu awalnya kan berdasarkan aturan lama dalam kontrak karya mereka. Dimana, mereka dapat keringanan untuk memasukkan kendaraan mewah kesana tanpa ditarik pajak. Tapi berdasarkan aturan baru (kontrak karya saat ini), itu sekarang sudah harus dikenakan pajak. Karena dulu mereka memasukkan kendaraan itu tanpa pajak, faktur dari kendaraan itu tidak ada, sementara pajak kendaraan itu kan berdasarkan faktur. Kita masih minta Dispenda untuk berkoordinasi dengan Ditlantas seperti apa aturannya. Apakah tanpa faktur bisa ditentukan pajaknya," kata Nupri. 

Terkait pajak BBM yang digunakan untuk operasional PT Vale, pihaknya menemukan, ada BBM yang digunakan oleh PT Vale yang luput dari pajak, karena PT Vale membeli BBM dari suplier selain Pertamina. Saat ini, instansi terkait masih terus mengumpulkan bahan untuk menindaklanjuti masalah ini. 

"Selama ini, kita kan hanya menghitung pajak dari BBM yang dibeli dari Pertamina, ternyata PT Vale ini selain membeli BBM dari Pertamina, juga membeli dari beberapa suplier lain. Itu yang luput dari pajak BBM," jelas Nupri. (if/mk)