Presiden Prabowo Teken Keppres, Resmi Rotasi Lima Pejabat Utama Kejagung

By Admin


Gedung Kejaksaan Agung

nusakini.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi merombak jajaran pimpinan senior di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah pembenahan kelembagaan ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang merotasi lima posisi krusial pada Rabu, 22 Juli 2026.

Kepastian penerbitan Keppres tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa seluruh nama yang ditunjuk telah melewati mekanisme pembahasan ketat bersama Tim Penilaian Akhir (TPA) berdasarkan usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam rincian keppres tersebut, Asep Nana Mulyana ditunjuk menduduki kursi Wakil Jaksa Agung. Sementara itu, posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini dipercayakan kepada Kuntadi untuk mengisi kekosongan jabatan pascamundurnya pejabat terdahulu.

Selain dua posisi puncak tersebut, struktur pimpinan baru Korps Adhyaksa juga diisi oleh Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Patris Yusrian Jaya yang mengemban amanat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.

Prasetyo menambahkan bahwa para pejabat baru tidak membutuhkan seremoni pelantikan secara langsung oleh Kepala Negara di Istana. Secara kualifikasi formil dan hukum, surat keputusan tersebut dinilai langsung berlaku efektif begitu ditandatangani oleh Presiden. Perubahan mendasar ini diharapkan mampu memperkuat kinerja kejaksaan, terutama pada fungsi penindakan perkara korupsi dan optimalisasi pengembalian aset negara. (*)