PPI Gandeng Kemendag Dalam Mensosialisasikan Permendag No.7/2022 Tentang Bahan Berbahaya Kepada Dt-B2
By ommed
nusakini.com - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia / PPI member of ID Food jalankan program road to Hari Pelanggan Nasional dengan melakukan costumer gathering Disributor Terdaftar Bahan Berbahaya melalui agenda Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi Dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Hal ini merupakan implementasi dari amanat pemerintah dalam penatakelolaan kembali aktivitas pengadaan, distribusi dan pengawasan Bahan Berbahaya yang dipandang merupakan barang yang sangat penting diatur dalam peredarannya.
Andry Tanudjaja DIrektur Komersial dan Pengembangan PPI menyambut dan membuka agenda sosialisasi ini yang dihadiri oleh Pejabat Kementerian Perdagangan dan juga para costumer DT – B2 (distributor terdaftar Bahan Berbahaya).
“Untuk meningkatkan tata Kelola bisnis yang baik, PT PPI dalam waktu dekat akan segera me-release Peraturan Direksi atas tatacara pelaksanaan importasi, pendistribusian, pelaksanaan sampai ke pelaporan. Divisi IT PPI mengembangkan secara mandiri aplikasi atau dashboard dengan nama ARLITA. Kami akan mengetahui kemana larinya barang ini kemana daerahnya siapa penggunanya, yang akan dikoneksikan dengan system di Kemendag, Kemenkopolhumkam dan atau BPOM yang akan menjadi report PPI sebagai improtir terdaftar,” ujar Andry pada paparan pembukanya.
Aplikasi ARLITA merupakan aplikasi yang berfungsi untuk pembelian bahan kimia berbahaya yang dilakukan oleh DT (Distributor Terdaftar) yang nantinya sebagai end – user (pengguna akhir) melalui Link aplikasi ARLITA yang dapat di akses melalui https://arlita.ptppi.co.id/.
Arlita ini mendeskripsikan tata cara pengalokasian, riwayat alokasi berdasarkan kapasitas gudang, kemampuan financial dan juga track record atau riwayat transaksi sebelumnya dari costumer tersebut.
Mario Josko Ketua Tim Penegakan Hukum Barang Kebutuhan Pokok dan Penting dan Barang yang di atur Kementerian Perdagangan RI menyampaikan dalam papapran sosialisasi dan diskusi dengan costumer DT – B2 PPI, memberikan apresiasi atas program tata Kelola B2 PPI dengan menyusun system pelaporan dan regulasi internal. Karena B2 ini termasuk dalam barang beresiko tinggi, yang memiliki kosekuensi terhadap persyaratan yang ketat dan juga terdapat sanksi.
“Dengan dikeluarkannya pemutakhiran permendag ini, system ini yang diperbaharui harapan bisa lebih tertib, mengurangi pelanggaran di level pengecer. Dengan di release nya aplikasi di PPI ada level of playing field nya sudah sama dengan pemerintah,” tambah Mario.
Fitria Wiraswasti Analis Perdagangan Muda Wakil Ketua Tim Bidang Barang Penting DIrektorat Bapokting – Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menyampaikan Pokok kebijakan dari Permendag No. 7 tahun 2022 ini adalah mengatur pendistribusian, dan pengawasan Bahan Berbahaya agar tidak terjadi penyalahgunaan B2 yang dapat menimbulkan aspek keamanan, Kesehatan, keselamatan dan lingkungan. Dengan jenis Bahan Berbahaya sebanyak #6 jenis B2 dengan menggunakan kemasan kecil dari distributor dan jenis B2 tergolong bahan kimia daftar sebanyak 96.
Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha B2 termasuk didalamnya Produsen B2, API-U,API-P, Distributor B2 dan Pengguna Akhir/PA-B2.
Perizinan perdagangan B2 memiliki kode KBLI 46653 (Perdagangan Besar B2) dengan klasifikasi Risiko Tinggi mengajukan melalui OSS. Dimana izin yang diterbitkan berupa SKP DT-B2, izin tersebut berlaku 3 tahun untuk seluruh Indonesia dengan kewenangan penerbitan pada pemerintah pusat yaitu Menteri. Selanjutnya Perizinan Pengecer Terdaftar B2 sudah tidak ada serta DT-B2 yang mendistribusikan Formalin/Paraformaldehyde wajib menambahkan zat pemahit.
Dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 7 tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya ini terdapat ketentuan peralihan dimana Pemegang SIUP PT B2 yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 180 hari (6 bulan) sejak Permendag Nomor 7 tahun 2022 berlaku.
PPI dalam transformasi trading logistik dalam ekosistem BUMN Holding Pangan ID Food terus membenahi dan mengedepankan etika berusaha yang baik dalam meningkatkan kapabilitasnya. Prinsip transparansi akuntabilitas pertanggungjawaban kemandirian dan kewajaran menjadi salah satu focus roadmap menuju 2 wave transformasi trading logistik terdigitalisasi. (ppi)