Polda Sulsel Kecewa Putusan Hakim PN Makassar Bebaskan Terdakwa Bandar Sabu 3,5 Kg

By Admin


nusakini.com - Makassar - Syamsu Rijal alias Kijang, bandar sabu seberat 3,5 Kilogram, divonis bebas dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. 

Menanggapinya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut.

"Iya kami kecewa dengan putusan majelis hakim, ini jelas-jelas bandar, kok di bebaskan. Hal ini pembebasan ini memutuskan jaringan peredaran narkoba, kita nyerang pengedar tanpa bandar kan lucu juga kedengarannya," kata Kombes Pol Hermawan, saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/2/2019).

Kombes Pol Heriawan mengatakan jika kasus ini tidak berhenti karena akan berlanjut di tingkat kasasi.

"Sejak awal semua bukti-bukti sudah lengkap, Jaksa pun sudah sangat maksimal," jelasnya.

Kombes Pol Heriawan pun mengatakan, jika penangkapan yang dilakukan Polda Sulsel ini, jadi awal buat langkah taktis berikutnya.

Kijang merupakan bandar sabu asal Kabupaten Pinrang, ia didakwa dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Sebagai informasi, Kijang dijatuhi vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada 9 Februrai 2019. Kijang dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya terkait kepemilikan sabu tersebut. (b/ma)