Polda Metro Jaya Resmi Menahan Sekjen FUI 20 Hari

By Admin

Foto/Net  

nusakini.com - Penyidik pada kepolisian Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, selama lebih kurang 24 jam.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Sekjen FUI tersebut.

"Alasan dilakukan penahanan, pertama ditakutkan untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Dan penahanan dilakukan selama 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/4/2017)

Kombes Argo mengatakan, saat ini Al Khaththath belum dapat dikatakan kooperatif. Alasannya, sejauh ini Al Khaththath baru menjalani sekali pemeriksaan. Bahkan menurut Argo, Al Khaththath juga menolak untuk menandatangani surat penahanan.

"Baru sekali diperiksa. Dia gak mau tanda tangan (surat penahanan) toh. Tapi tidak tanda tangan pun tak masalah. Nanti kita buatkan berita acara penolakan tanda tangan," katanya.

Selain itu, Kombes Argo juga enggan untuk menyamakan Al Khaththath dengan tahanan kasus makar lainnya yang ditahan dalam waktu yang cukup lama. Salah satunya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan lebih dari 20 hari.

"Saya tak bisa mengandai-andai ya. Artinya nanti akan seperti ini, ya tak bisa. Kita ikuti saja perkembangannya seperti apa," katanya.

Polisi menangkap Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret, tepat menjelang aksi damai 313. Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar.

Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(p/mk)