PMK 85/PMK.05/2020 Mempermudah UMKM Mendapat Keringanan Subsidi Bunga

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah menyiapkan skema subsidi bunga dan keringanan pembayaran pokok pinjaman untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar bertahan di tengah pandemi sebesar total Rp35,28 triliun untuk 60,66 juta rekening. 

Agar dana ini efektif dan tepat sasaran membantu UMKM, pemerintah merevisi PMK 65/PMK.05/2020 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Tujuannya mempermudah UMKM untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga yang disediakan pemerintah. 

Adapun bentuk kemudahan dari revisi aturan tersebut adalah UMKM tidak perlu melakukan registrasi melalui lembaga penyalur untuk mendapatkan subsidi bunga. Kemudian, penyaluran subsidi langsung dari rekening kas negara ke rekening lembaga penyalur kredit tanpa virtual account serta tidak lagi menggunakan pernyataan kesediaan penyalur untuk mengikuti prosedur dalam PMK ini. Namun, lembaga penyalur bisa saja menambah persyaratan lainnya yang diperlukan untuk akuntabilitas mereka. 

  Selain itu, untuk menjaga akuntabilitas penyaluran APBN ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Perbendaharaan (DJPB) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Jenderal (Itjen) melibatkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pengawasannya. (p/ab)