Pihak Smelter Harusnya Naikkan Harga Nikel

By Admin


nusakini.com - Kendari - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rahman Tawulo ikut menanggapi kenaikan harga nikel yang mencapai USD 4 per ton berdasarkan keputusan pemerintah pusat. Dalam hal ini berdasarkan salinan keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2020.

Keputusan itu ditetapkan di Jakarta tertanggal 13 Agustus 2020 oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan melalui salinan yang disampaikan Kepala Biro Hukum, Budi Purwanto. Dalam keputusan itu memuat tentang tim kerja pengawasan pelaksanaan harga patokan mineral nikel.

Rahman Tawulo mengatakan, pada dasarnya keputusan pemerintah adanya kenaikan harga nikel dengan tiba-tiba meskipun belum ada respons dari pihak smelter adalah perintah yang harus dilakukan sebagaimana mestinya.

"Keputusan itu adalah merupakan perintah UUD yang lebih tinggi, dan harus dilakukan," tegas Rahman, Sabtu (15/8).

Ia juga mengungkapkan, terkait dinaikannya harga nikel, tentu telah dilakukan melalui bentuk kajian yang tanpa harus menunggu respons dari pihak smelter.

"Tidak harus menunggu respons dari semelter. Lagi pula dengan kenaikan tersebut sudah melalui kajian yang mendalam mengenai HPM yang harus menguntungkan di setiap daerah untuk memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ini.

Diketahui, berdasarkan penghitungan dengan formula sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepem) ESDM 2946 K/30/MEM/2017 dengan MC 30%, per Agustus 2020 ditetapkan harga bijih nikel kadar sebesar 1.7% HPM FoB USD 27,86/wmt, bijih nikel kadar 1.8% HPM FoB USD 31,13/wmt, bijih nikel kadar 1.9% HPM FoB USD 34,59/wmt.

Sementara pada bulan Juli lalu harga nikel mencapai 12.595,68 dengan USD 13.004,60/dmt. (*Ma)