Peserta Lulus SKD CPNS 2019 Setkab dan Kemensetneg Wajib Daftar Ulang Ikuti SKB

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) menyampaikan pengumuman nomor P-07/PANSEL KEMENSETNEG/2020 tentang Pendaftaran ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. 

Hal tersebut menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K 26-30/V-116-90 tanggal 27 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. 

Lebih lanjut, Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa peserta seleksi CPNS Tahun 2019 Kemensetneg dan Setkab yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti SKB, sesuai pengumuman Nomor P-06/PANSEL KEMENSETNEG/2020 tanggal 23 Maret 2020, wajib melakukan pendaftaran ulang SKB. 

Pendaftaran ulang SKB dimaksud, sesuai pengumuman, dengan mengisi data domisili pada akun SSCASN masing-masing peserta pada tautan https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1.sd 7 Agustus 2020. 

Jadwal pelaksanaan SKB seleksi CPNS Tahun 2019 Kemensetneg dan Setkab akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi setkab.go.id dan setneg.go.id. 

“Peserta diharapkan aktif mengikuti situs tersebut untuk mendapatkan informasi terbaru,” bunyi pengumuman tersebut di akhir. (p/ab)