Pertemuan Evaluasi Tenaga Humas Pemerintah pada Kementerian/Lembaga Negara

By Admin


nusakini.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelenggarakan acara Pertemuan Evaluasi Tenaga Humas Pemerintah pada Kementerian/Lembaga Negara, pada hari Kamis (25/8/2016) di Ruang Rapat Maladi, Kantor Kementerian Kemkominfo, Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta Pusat. 

Rapat dipimpin oleh Direktur Kemitraan Komunikasi-Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Dedet Surya Nandika. Rapat tersebut berhasil menjaring sejumlah masukan dan evaluasi atas kinerja Tenaga Humas Pemerintah (THP) yang ditempatkan di Kementerian/Lembaga negara. 

Hasil evaluasi secara umum berdasarkan masukan dan pendapat dari perwakilan Kementerian/Lembaga yang menghadiri rapat adalah sebagai berikut : 

1. Kementerian/Lembaga menyambut baik penempatan THP. Pada awal penempatan, proses adaptasi memerlukan waktu yang tidak singkat, bergantung pada kultur/budaya kerja Kementerian/Lembaga. Namun tidak sedikit pula THP yang bisa beradaptasi dengan cepat.

2. THP berperilaku baik, mampu menyesuaikan diri dengan irama kerja, menghormati pola komunikasi dimana mereka ditempatkan, cepat mempelajari substansi. 

3. Pada beberapa Kementerian/Lembaga, THP dirasa sangat membantu menembus sekat-sekat komunikasi secara struktural. Juga sangat membantu dalam pelaksanaan tugas-tugas yang bersifat koordinasi lintas lembaga, pengelolaan media sosial, penyusunan konten-konten informasi, narasi tunggal, serta penanganan isu yang mengemuka di media. 

Sementara itu, Kementerian/Lembaga juga mempunyai harapan dan ekspektasi tersendiri atas penempatan THP, yaitu : 

1. THP agar lebih kreatif, berinisiatif, dan memberi warna baru dalam program dan kegiatan kehumasan

2. Mempunyai skill jurnalistik yang unggul, terutama untuk membantu penyusunan narasi tunggal 

3. Bisa melakukan transfer knowledge pada instansi dimana ia ditempatkan. 

4. Apakah dimungkinkan melakukan rolling THP (antar instansi) 

5. Memperoleh akses atas hasil penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk melakukan cross check dan sebagai bahan klarifikasi internal 

5. Bagaimana regulasi cuti melahirkan untuk THP 

6. Untuk THP yang mengundurkan diri, apakah posisinya akan digantikan dengan THP yang lain 

Sementara itu, Deddy Hermawan, Staf Khusus Menkominfo bidang Komunikasi dan Kelembagaan, menanggapi masukan peserta, dalam beberapa poin catatan, sebagai berikut: 

1. Semua masih dalam batas kewajaran dan masih bisa dimaklumi karena penempatan THP ini merupakan program baru yang tengah coba dijalankan pemerintah 

2. Tugas utama THP sebenarnya adalah membantu membuat program komunikasi publik terhadap program-program prioritas di Kementerian/Lembaga sehingga bisa tersampaikan dan dipahami oleh masyarakat 

3. Proses adaptasi mungkin tidak selalu berjalan lancar dalam waktu singkat. Tiga bulan pertama merupakan masa-masa kritis dalam proses adaptasi. Kemkominfo akan mendorong proses adaptasi serta relationship antara THP dan instansi penempatan 

4. Program penempatan THP senantiasa dimonitor untuk menguji tanggapan. Dari pertemuan ini, Kemkominfo optimis bahwa program akan berhasil, karena sepertinya mendapat banyak apresiasi dari Kementerian/Lembaga 

5. Program berikutnya akan merekrut THP dengan kualitas yang lebih ditingkatkan 

6. Dalam waktu 1 atau 2 bulan ke depan, Kemkominfo akan mengadakan program peningkatan kapasitas THP 

7. Regulasi cuti melahirkan untuk THP masih akan dibahas lebih lanjut bersama dengan bidang organisasi dan kepegawaian 

8. Untuk THP yg mengundurkan diri sepertinya tidak dimungkinkan adanya pengganti 

Mengakhiri pertemuan, Direktur Kemitraan Komunikasi menyampaikan bahwa Kementerian/Lembaga harus memanfaatkan kehadiran THP sebaik-baiknya, terutama memaksimalkan transfer knowledge. Kehadiran THP diharapkan bisa membantu kinerja humas. Dan pada akhir Agustus ini, semua Kementerian/Lembaga sudah bisa memvalidasi dan menyelesaikan penilaian IKU serta penilaian perilaku THP.(p/mk)