Perpres No 72/2020 Mengubah Postur APBN Menjadi Lebih Akomodatif dengan Kebutuhan Penanganan Covid-19

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah telah merevisi postur APBN dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dengan Perpres 72/2020 untuk mengakomodir kebutuhan belanja negara yang meningkat terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).  

Aturan ini menjadi payung hukum untuk outlook peningkatan defisit Perubahan APBN Tahun Anggaran 2020 dari Perpres 54/2020 yang tadinya 5,07% PDB pada Perpres 54/2020 menjadi 6,34% karena pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp60,9 triliun. Selain itu, dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan dan belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun antara lain untuk tambahan PEN. 

Aturan ini mengubah postur penerimaan menjadi Rp1.699.948.459.678.000 dengan Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.404.507.505.772.OOO, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp294.140.953.906.000, dan penerimaan Hibah sebesar Rp1.300.000.000.000. 

Sedangkan pada pos belanja negara sebesar Rp2.739.165.851.403.000, dimana Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.975.240.206.353.000 termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp358.880.235.830.000, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp763.925.645.050.000, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp5.000.000.000.000 

Selanjutnya pada pos pembiayaan dianggarkan sebesar Rp1.039.217.391.725.000 yang terdiri atas pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan; dan pembiayaan lainnya.  

Dalam aturan baru tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) dapat melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran terkait Program PEN.  

Perpres 72/2020 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020. Namun demikian, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 (Perpres 54/2020), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.(p/ab)